Tambak dan Hutan Adat Sulit Diverifikasi

- Minggu, 16 Juni 2019 | 16:04 WIB

TANJUNG SELOR - Ada 10 surat keputusan (SK) perhutanan sosial yang akan diterbitkan pada tahun ini. Secara teknis, delapan wilayah hutan yang di-SK-kan telah melalui tahap verifikasi pada tahun lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Kehutanan Kaltara, Susilawati. Hingga pertengahan tahun ini, kata dia, sudah ada wilayah hutan yang sedang menjalani tahap verifikasi teknis.

"Totalnya ada sepuluh yang ditargetkan siap untuk diterbitkan SK," ujarnya, Jumat (14/6). 

Wilayah perhutanan sosial untuk areal tambak dan hutan adat, menurutnya, cenderung sulit dilakukan verifikasi. Karena itu, belum ada kriteria perhutanan sosial dari wilayah tersebut yang akan dibuatkan SK.

Dikatakan, tujuan meng-SK-kan lahan yang masuk kategori perhutanan sosial, yaitu melegalkan kegiatan masyarakat yang selama ini berada di sekitar kawasan hutan.

"Banyak kegiatan masyarakat di sekitar kawasan hutan dalam kategori ilegal. Adanya perhutanan sosial, maka kegiatan masyarakat bisa dilegalkan," jelasnya.

Meskipun demikian, dia menegaskan skema perhutanan sosial bukan berarti memberikan hak masyarakat untuk memiliki lahan. Lahan yang diserahkan kepada masyarakat memiliki jangka waktu hingga 35 tahun. Karena itu, dia mengingatkan agar masyarakat tidak menebang kayu yang masuk wilayah perhutanan sosial. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB
X