Sekprov Tegaskan Alasannya Jelas

- Rabu, 19 Juni 2019 | 19:35 WIB

TANJUNG SELOR - Pendataan terhadap pejabat yang tidak hadir pada rapat paripurna persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 di Gedung DPRD Kaltara, Senin (17/6), diakui Sekprov Kaltara Suriansyah telah dilakukan.

Dia menyebut ada beberapa pejabat yang saat itu memang tidak hadir. Namun, dia menegaskan bahwa pejabat tersebut memiliki alasan yang jelas sehingga tidak bisa hadir.

“Ada yang rapat membahas persoalan listrik, ada yang ke Nunukan melaksanakan pelatihan dasar CPNS, ada melaksanakan koordinasi tentang penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Jakarta, dan ada yang melaksanakan rapat koordinasi di Makassar,” bebernya kepada media ini, Selasa (18/6).

Agenda yang dilaksanakan pejabat tersebut, lanjut Suriansyah, sudah terjadwal. Bahkan, dia menyatakan bahwa pejabat tersebut sudah melapor ke Gubernur.

“Hanya saja saat paripurna berlangsung, Gubernur melihat ada kursi yang kosong di deretan kepala OPD sehingga meminta kepala OPD yang tidak hadir diberi teguran,” ujarnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan Gubernur hanya mengingatkan saja bahwa yang tidak hadir dan tidak jelas keperluannya perlu diberi peringatan. “Ini memang sudah menjadi prosedur dan mekanisme di lingkup pemerintahan,” terangnya.

Pada rapat paripurna itu, kata dia, kepala dinas yang tidak hadir, juga telah menunjuk pejabat di bawahnya untuk hadir. “Mereka juga sudah melapor ke Gubernur, dan memang Gubernur hanya mengingatkan. Kebetulan melihat ada yang tidak hadir. Saya rasa tidak ada masalah sama sekali,” tegasnya. 

Diwartakan sebelumnya, usai menyampaikan sambutan pada rapat paripurna persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 di Gedung DPRD Kaltara, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie meminta Sekprov memberi teguran kepada kepala organisasi perangkat daerah yang tidak hadir.

Pada rapat paripurna itu, ada kepala dinas yang memang tidak hadir. Padahal menurut Irianto, hadir di rapat paripurna merupakan kewajiban kepala OPD. Jika ada kepala OPD yang berhalangan hadir dikarenakan sedang dinas luar atau sakit, kata dia, harus melapor dan menunjuk perwakilan.

“Itu sudah mekanisme yang kita atur,” ujar Irianto ketika ditemui awak media usai rapat paripurna.

Dia juga meminta Sekprov menginventarisasi mereka yang tidak hadir. Jika kepala OPD tidak hadir dan tidak diwakili, kata dia, maka wajib diberi teguran, baik lisan maupun tertulis. 

“Itu sudah diatur dalam ketentuan pembinaan ASN. Dulu, sewaktu saya menjabat sebagai sekda di Kalimantan Timur seperti itu mekanismenya. Ditegur secara lisan dan diberikan surat teguran,” ujarnya. (*/fai/fen) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X