Empat Kasus Jadi PR Disnaker

- Kamis, 20 Juni 2019 | 14:32 WIB

TANJUNG SELOR – Sebanyak empat kasus tenaga kerja belum selesai ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara. Kasus tersebut, merupakan kasus lama.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara, Asnawi mengatakan, menyebut empat kasus tersebut bukan yang ditangani 2017 dan 2018.

“Kalau tidak salah itu tahun 2015. Dan, memang kasus itu adalah kasus yang ditangani kabupaten/kota kemudian dilimpahkan ke kita. Kasus itu ada permasalahan tidak dibayarnya upah lembur dan tidak sesuai UMK,” ungkapnya kepada media ini, Rabu (19/6). 

Menurutnya, dari perusahaan mengaku sudah membayar, namun pada dasarnya tidak sesuai. “Itu yang menjadi permasalahan. Akan tetapi ini kita sementara proses penyelesaian,” tambahnya.

Ia menyebutkan, selama ini untuk kasus di bawah 2017 yang terdata untuk Tarakan sebanyak satu kasus, Bulungan dua kasus dan Malinau satu kasus. Bahkan, kata dia, ada kasus yang ditangani dari 2014. Kasus tersebut bukan tidak berproses, namun selama ini kasus tersebut ditangani kabupaten/kota dan baru dilimpahkan ke Disnakertrans Kaltara. 

“Jadi memang kita menyelesaikan kasus di tahun 2017 dan 2018. Akan tetapi kita melewatkan kasus di bawah tahun 2017, karena ada beberapa faktor. Salah satunya adalah persoalan sumber daya manusia yang kurang. Dan juga, memang saat itu kabupaten/kota yang seharusnya menangani,” bebernya.

Kemudian, pada 2019 ini ada lima kasus. Di antaranya tiga kasus di KTT, dua kasus di Tarakan dan satu kasus di Bulungan. Untuk KTT, kata dia, kasus tersebut sebenarnya sudah selesai. Akan tetapi setelah dua bulan kemudian, kembali terjadi masalah lagi. 

“Jadi ada salah satu perusahaan di KTT yang memindahkan karyawannya ke anak perusahaan yang lain untuk dipekerjakan, karena di perusahaan yang satunya tidak jalan,” ujarnya.

Untuk di Tarakan dua perusahaan masih berproses berkaitan dengan kecelakaan kerja. Sementara, di Bulungan terkait hari kerja dan persoalan tunjangan hari raya (THR).

Dia juga menyebut bahwa kendala yang dialami adalah tenaga pengawas yang masih kurang. Idealnya, satu pengawas menangani lima perusahaan per bulannya. Aturan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 33 Tahun 2016. Dan, pihaknya pun setiap tahun sudah mengusulkan.

“Tenaga pengawas kita saat ini hanya empat orang. Dari Tarakan tiga dan Nunukan satu. Kita juga ada calon pengawas dua orang. Namun, itu masih belum ideal. Satu kota harus ada pengawas tiga sampai lima orang,” ungkapnya. (*/fai/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X