Gaji 13 Bakal Dicairkan Minggu Kedua Juli

- Kamis, 20 Juni 2019 | 16:29 WIB

TANJUNG SELOR – Pencairan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup Pemprov Kaltara direncanakan pada pekan kedua Juli 2019. Itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara Ahmad Saprianoor, Senin (17/6).

 

Pencairan ini sesuai dengan surat edaran Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara No. 841.4/558/BPKAD/SETDA tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2019.

 

Selain itu, juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 19/2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, serta PP No. 36/2019.

 

“Pencairan ini juga merupakan tindak lanjut dari Pergub (Peraturan Gubernur) Kaltara No. 19/2019 tentang Teknis Pemberian THR, Gaji dan Tunjangan Ke-13 bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD,” kata Saprianoor.

 

Besaran gaji ke-13 sebesar penghasilan Juni 2019. Adapun penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran gaji ke-13 bagi PNS daerah yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNS Daerah atau tunjangan kinerja. Sementara, bagi gubernur dan wakil gubernur juga anggota DPRD, komponennya meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

 

“Pencairan gaji ke-13 ini utuh tanpa potongan,” ujarnya.

 

Pembebanan anggaran pencairan gaji ke-13 pada APBD Kaltara 2019, sekira Rp 30 miliar. “Sangat diharapkan setelah gaji ke-13 dibayarkan, maka dapat digunakan untuk menjaga tingkat kesejahteraan penerimanya. Selain itu, karena pencairan berdekatan dengan momen PPDB 2019/2020, sedianya dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban orangtua murid dalam pembiayaan putra-putrinya dalam memasuki tahun pembelajaran baru. Atau, utamanya bagi yang baru masuk SD, SMP, atau SMA,” ungkapnya. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB
X