TANJUNG SELOR – Pencairan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup Pemprov Kaltara direncanakan pada pekan kedua Juli 2019. Itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara Ahmad Saprianoor, Senin (17/6).
Pencairan ini sesuai dengan surat edaran Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara No. 841.4/558/BPKAD/SETDA tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2019.
Selain itu, juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 19/2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, serta PP No. 36/2019.
“Pencairan ini juga merupakan tindak lanjut dari Pergub (Peraturan Gubernur) Kaltara No. 19/2019 tentang Teknis Pemberian THR, Gaji dan Tunjangan Ke-13 bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD,” kata Saprianoor.
Besaran gaji ke-13 sebesar penghasilan Juni 2019. Adapun penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran gaji ke-13 bagi PNS daerah yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNS Daerah atau tunjangan kinerja. Sementara, bagi gubernur dan wakil gubernur juga anggota DPRD, komponennya meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
“Pencairan gaji ke-13 ini utuh tanpa potongan,” ujarnya.
Pembebanan anggaran pencairan gaji ke-13 pada APBD Kaltara 2019, sekira Rp 30 miliar. “Sangat diharapkan setelah gaji ke-13 dibayarkan, maka dapat digunakan untuk menjaga tingkat kesejahteraan penerimanya. Selain itu, karena pencairan berdekatan dengan momen PPDB 2019/2020, sedianya dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban orangtua murid dalam pembiayaan putra-putrinya dalam memasuki tahun pembelajaran baru. Atau, utamanya bagi yang baru masuk SD, SMP, atau SMA,” ungkapnya. (humas)