Pemprov Usulkan 4 Proyek Prioritas Pendukung KBM

- Kamis, 20 Juni 2019 | 16:31 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kaltara mengusulkan sejumlah kegiatan kepada kementerian atau lembaga terkait guna mempercepat realisasi Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor. Usulan itu, yakni pembangunan outer ring road sepanjang 51 kilometer, pembangunan inner ring road sepanjang 27 kilometer, pengembangan jembatan Sungai Sabanar yang menghubungkan antara KBM dengan kawasan delta Kayan Food Estatete, serta pembangunan jalan pendekat menuju Pelabuhan Pesawan dengan lebar 40 meter.

Demikian dipaparkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan rencana aksi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru MandiriTanjung Selor di Century Park Hotel Jakarta, Rabu (19/6) pagi.

Dikatakan Irianto, selain usulan seperti tersebut di atas, Pemprov Kaltara juga menilai penting untuk menyampaikan mengenai upaya pengembangan infrastruktur pendukung lainnya. Yaitu, penurunan elevasi Jalan Agatish dan pengembangan Bandara Tanjung Harapan, pembangunan jembatan kembar Sei Jelarai, dengan total nilai investasi Rp 180 miliar dan kini dalam tahap perencanaan P2JN.

Usulan lain, pembangunan ruas jalan Tanjung Selor-Tanah Kuning sepanjang 60 kilometer dan lebar 60 meter yang kini memasuki tahap finishing rigid pavement, pembangunan ruas jalan Tanah Kuning-Kampung Baru sepanjang 60 kilometer dan lebar 60 meter (finishing rigid pavement), peningkatan jalan Padaelo, pembangunan Pelabuhan Tengkayu Kota Tarakan, pengembangan moda transportasi terpadu di Kota Tarakan, pembangunan Pelabuhan Pesawan dengan luas 60 hektare dan masuk wilayah perencanaan (BWP 3), serta penyelesaian pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjung Selor seluas 20 hektare.

Gubernur berharap usulan kegiatan tersebut dapat masuk dan direalisasikan sebagaimana arahan Presiden dalam Inpres No. 9/2018. "Seperti diketahui, Inpres Nomor 9/2018 melibatkan 12 kementerian dan 2 pemerintah daerah. Jadi, kegiatan yang dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing dan dalam koridor keterpaduan sebagaimana arahan Presiden," ungkap Irianto.

Pemprov Kaltara sendiri, kata Gubernur, memiliki 6 tanggung jawab dalam percepatan KBM Tanjung Selor sesuai Inpres No. 6/2018. Yakni, melaksanakan percepatan proses perizinan pembangunan KBM Tanjung Selor melalui DPMPTSP, bersinergi dengan DPRD untuk mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang menghambat proses percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor, memfasilitasi percepatan ketersediaan lahan, memprioritaskan alokasi anggaran dalam APBD untuk pembangunan KBM Tanjung Selor, memfasilitasi percepatan penyusunan dan penetapan RTRW Kabupaten Bulungan dan RDTR KBM Tanjung Selor, serta melaporkan hasil pelaksanaan Inpres No. 9/2018 kepada Mendagri secara reguler. "Sesuai tanggung jawab yang diberikan, maka Pemprov Kaltara sudah melakukan progres rencana aksi tersebut dalam bentuk progres regulasi dan fisik. Seperti penyusunan RTRWK Bulungan, penyediaan lahan dan kegiatan fisik tahun 2019 KBM Tanjung Selor," urai Irianto.

Untuk regulasi pembangunannya, didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019, Perda No. 1/2016 tentang RPJPD Kaltara, Perda No. 1/2017 tentang RTRW Kaltara, dan Perda No. 11/2018 tentang RPJMD Tahun 2016-2021. "Perda No. 11/2018 diterbitkan guna memastikan kesinambungan pembiayaan program pembangunan KBM Tanjung Selor. Sementara untuk percepatan penyusunan dan penetapan RTRW, Pemprov Kaltara memberikan bantuan keuangan kepada Pemkab Bulungan sebesar Rp 3 miliar. Ini untuk melakukan review RTRW Kabupaten Bulungan," bebernya.

Terkait review RTRW Kabupaten Bulungan, Pemprov Kaltara juga berperan dalam memfasilitasi rapat pembahasannya, serta telah mengeluarkan rekomendasi pemberian persetujuan rancangan revisi Perda No. 4/2013 tentang RTRW Kabupaten Bulungan Tahun 2012-2032.

Dituturkan Gubernur, perkembangan percepatan pembangunan KBM cukup signifikan. Salah satunya, soal pembebasan lahan. "Pemprov Kaltara pada tahun ini menargetkan pembebasan lahan untuk pembangunan KBM Tanjung Selor seluas 173,55 hektare. Sementara pada 2017 sudah dibebaskan 100,20 hektare, dan 2018 seluas 490,06 hektare," sebutnya.

Selain itu, dalam upaya penyediaan lahan KBM Tanjung Selor, dipaparkan juga oleh Gubernur mengenai adanya deliniasi kawasan prioritas seluas 765,91 hektare. Deliniasi penetapan lokasi pengadaan tanah ini, ditetapkan pada 21 Januari 2016, termasuk perpanjangan penetapan lokasinya. Adapun luasan penetapan lokasi itu, mencapai 2.079 hektare.

"Tindak lanjutnya adalah berupa kegiatan fisik dimana pada 2019 direncanakan pemagaran tahap I sepanjang 2.700 meter. Adapula deliniasi pengadaan tanah KBM 2018 dengan total luasan 490,06 hektare dan 2017 seluas 102,30 hektare," paparnya.

Kegiatan fisik lainnya yang dilakukan tahun ini, adalah land clearing jalan utama. Land clearing sendiri memiliki luas total 41,90 hektare dengan total panjang 8,53 kilometer. "Untuk jalan utamanya, lebar jalan sekitar 40 meter," ujarnya. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X