TARAKAN – PT Pelindo IV Cabang Tarakan memberlakukan e-pass bagi orang maupun kendaraan yang masuk Pelabuhan Malundung. Tarif berlaku berdasarkan sekali masuk, dan lamanya kendaraan diparkir dalam areal pelabuhan.
“Kita sudah lihat jamnya, berapa lama di situ (pelabuhan), sudah langsung tercantum,” ujar Manajer Operasional Pelayanan Barang dan Aneka Usaha PT Pelindo IV Cabang Tarakan, Sudir Simanjorang, Kamis (21/6).
E-pass tersebut sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2019. Untuk pas hanya sampai halaman terminal penumpang, berlaku pas orang umum sebesar Rp 4 ribu untuk sekali masuk, pas pengantar atau penjemput sebesar Rp 6 ribu untuk sekali masuk.
Sementara, pas cangkringan Rp 6 ribu per sekali masuk, pas dalam negeri Rp 15 ribu per sekali masuk, pas luar negeri Rp 30 ribu per sekali masuk, pas truk Rp 7 ribu per sekali masuk, pas truk gandeng Rp 10 ribu per sekali masuk. Untuk pas kendaraan sedan dan sejenisnya, serta sepeda motor, dihitung berdasarkan lamanya waktu parkir. Misalnya, sepeda motor tarifnya Rp 5 ribu untuk 1 jam pertama, Rp 15 ribu di atas 1 jam sampai 5 jam, Rp 20 ribu untuk di atas 5 jam sampai 12 jam, Rp 40 ribu untuk di atas 12 jam 24 jam, dan di atas 24 jam akan dikenakan tarif 24 jam.
Ada juga pas sampai kawasan dermaga yang diberlakukan bagi truk biasa sebesar Rp 10 ribu per sekali masuk, dan pas truk gandeng Rp 15 ribu per sekali masuk.
Pemberlakuan tarif, menurut Sudir, sudah berdasarkan kebijakan yang berlaku dari pusat. Selain itu, sebelum memberlakukan, pihaknya juga meminta persetujuan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan.
Selain karena aturan, pihaknya juga menerapkan kebijakan tersebut untuk membatasi orang masuk ke areal pelabuhan. Pasalnya, halaman parkir Pelabuhan Malundung tidak terlalu luas.
Menurutnya, pemberlakukan e-pass ini tidak hanya berlaku di Pelabuhan Malundung, tapi juga di sejumlah pelabuhan di Indonesia. Seperti di Makassar dan Ambon.
Selain e-pass, pihaknya juga memberlakukan e-tiketing bagi penumpang yang akan masuk ke terminal penumpang Pelabuhan Malundung. Dengan demikian, yang boleh masuk hanya penumpang bertiket.
Sudir tidak menampik, dengan kebijakan tersebut ada saja masyarakat yang suka dan tidak suka. Namun, pihaknya tidak mau mengomentari. (mrs/fen)