Antrean Legalisir KK dan KTP Juga Membeludak

- Selasa, 25 Juni 2019 | 13:16 WIB

Bukan hanya sekolah-sekolah negeri yang diserbu calon siswa maupun orangtua yang ingin mendaftar sekolah. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bulungan juga diserbu masyarakat, yang ingin mengurus legalisir Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena menjadi salah satu syarat pendaftaran dengan sistem zonasi.

Dikatakan Nisa, salah satu warga Bayangkara, Tanjung Palas Barat, dirinya terpaksa mengantre hingga dua jam, hanya untuk mendapat legalisir KK dan KTP. “Saya dapat nomor antrean 257. Dari pagi di sini, sampai sekarang (siang) masih menunggu,” katanya kepada Rakyat Kaltara kemarin.

Menurutnya, panjangnya antrean mengurus legalisir KTP dan KK, karena pihak Disdukcapil Bulungan tidak membuat pelayanan khusus bagi warga yang mengurus untuk kepentingan PPDB. Baginya, akan lebih cepat pelayanan diberikan, jika Disdukcapil membuka pos pelayanan khusus legalisir KK dan KTP, bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri.

“Sebenarnya tidak masalah, asalkan jelas dibagi, yang mana melegalisir untuk SMP, mana SMK/SMA. Tidak bercampur dengan masyarakat umum,” kata dia.

Dikonfirmasi hal itu, Kepala Disdukcapil Bulungan Abdul Wahid menerangkan, masyarakat Bulungan sudah banyak yang mengurus legalisir KK dan KTP sejak Jumat  (21/6) lalu. “Memang puncaknya hari ini. Karena sebelumnya ramai, tapi tidak seramai seperti ini. Kalau ini memang penuh. Petugas yang kami siapkan 5 orang. Mereka melegalisir sesuai nomor antrean,” terangnya.

Pihaknya juga tidak menaruh personel ke wilayah kecamatan-kecamatan jauh, karena hal tersebut dirasa belum perlu dilakukan. “Kami jalan saja dan tetap melayani. Sebab di sini ada saja yang melegalisir. Dan hal ini kami anggap biasa terjadi. Hanya karena ini momennya PPDB, makanya membeludak seperti ini,” ujarnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan, terkait legalisir sebagai salah satu syarat PPDB. “Tahun lalu tidak terlalu seperti ini. Tahun ini yang banyak,” ujarnya dia.

Terpisah, Kepala SMKN 2 Tanjung Selor mengungkapkan, legalisir KK dan KTP diwajibkan, karena merupakan persyaratan dalam PPDB sistem zonasi. “Itu sebagai legalitas peserta didik. Jadi memang sudah diinformasikan kepada para peserta didik,” ungkapnya.

Dikatakan, syarat legalisir KK dan KTP untuk PPDB tahun ini, berdasar rekomendasi Ombudsman. Karena tahun lalu, hal itu menuai persoalan pada pelaksanaan PPDB. Disepakati, untuk legalisir, bisa dilakukan pejabat berwenang, minimal Kepala Desa atau setingkatnya. (*/fai/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X