Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online

- Kamis, 27 Juni 2019 | 17:07 WIB

TARAKAN – Praktik prostitusi online di Kota Tarakan, sudah pernah diungkap aparat Polda Kaltara, beberapa waktu lalu. Namun penegakan hukum atas bisnis esek-esek tersebut, belum bisa membuat jera para pelakunya.

Pasalnya, jajaran Polres Tarakan kembali membongkar praktik prostitusi online, baru-baru ini. Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan satu tersangka yang diduga sebagai muncikari, berinisial ZA (25). Sementara dua perempuan lainnya diduga menjadi korban prostitusi online, hanya menjadi terperiksa dan diberikan pembinaan.  

“Ini merupakan hasil kegiatan atau operasi kepolisian selama satu minggu. Berhasil mengungkap empat tindak pidana pencurian, kemudian satu tindak pidana prostitusi online,” ujar Wakapolres Tarakan, Kompol Bambang Herkamto kepada awak media di Mapolres Tarakan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ganda Patria Swastika menambahkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Pelaku atau muncikari disangkakan dengan tindak pidana perdagangan orang,” terang Ganda Swastika.

Menurut Ganda, sampai kemarin, baru ZA yang diketahui berperan sebagai muncikari. Sementara perempuan yang menjajakan diri atau yang masuk dalam jaringan muncikari tersebut, berjumlah 5 orang. Rata-rata, perempuan yang jadi ‘peliharaan’ muncikari, masih berusia muda, kisaran 20 hingga 25 tahun.

Ditambahkan Ganda, dalam menjajakan perempuan-perempuannya, ZA memiliki jaringan khusus, dengan cara berkomunikasi dengan penggunanya melalui media sosial WhatsApp (WA).

“Si pelaku ZA ini berkomunikasi menggunakan WhatsApp, kemudian menawarkan perempuan ini dengan menunjukkan foto-fotonya. Hanya wajah saja,” tuturnya.

Perempuannya sendiri, menurut Ganda, selain ada yang dipakai untuk pelanggan di Tarakan, juga ada yang mendapat order dari luar kota, dengan tarif yang lebih mahal.

“Rp 2 sampai Rp 2,5 juta. Jadi si pelaku ini mengambil keuntungan setiap transaksi antara Rp 200 sampai Rp 300 ribu,” bebernya.

Namun menurut Ganda, antara muncikari dan peliharaannya yang dianggap sebagai korban, tidak ada unsur paksaan dalam melakukan praktik tersebut. Karena korban-korbannya, juga mengaku bersedia menjadi peliharaan si muncikari, untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam menjalankan aksinya, pengguna jasa harus terlebih dahulu membayar tarif penggunaan jasa esek-esek kepada muncikari. Ketika pembayaran tuntas, perempuan yang menjadi korban diantar muncikari menggunakan sepeda motor yang kini menjadi barang bukti, ke hotel yang sudah dipesan oleh pengguna. Setelah selesai, barulah muncikari memberikan uang kepada korban.

Sementara untuk penggunanya, Ganda belum bisa menyebutkan dari kalangan mana saja. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Karena dalam proses pemeriksaan, ZA dinilai banyak mengelak ketika ditanya siapa saja orang-orang yang pernah memesan perempuan darinya.

“Kami sampai saat ini sudah melakukan pengumpulan keterangan. Ada beberapa indikasi pelaku-pelaku lain di sana sebagai pelaku muncikari juga, dan akan kami lakukan penindakan,”  tuturnya.  

Akibat perbuatannya, ZA diancam dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman paling ringan 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (mrs/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X