Pemprov Perpanjang Perjanjian dengan PT SMI

- Jumat, 28 Juni 2019 | 16:34 WIB

TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara direncanakan akan memperpanjang perjanjian kerja sama pembangunan rumah sakit dengan PT SMI, hari ini (28/6). Dalam pertemuan itu, juga akan membahas beberapa item kelengkapan perjanjian lainnya yang saat telah dilengkapi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang, Perumahan Wilayah Permukiman (DPUPR-Perkim) Suheriyatna mengatakan, Pemprov Kaltara telah melengkapi beberapa item yang sebelumnya masih mengalami kekurangan. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lalu lintas (Andalalin), dan kesesuaian rumah sakit tipe B tersebut, terhadap Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Kemarin ada 3 faktor yang belum kita lengkapi. Dan saat ini telah selesai. Jumat besok (hari ini, red) kami akan melakukan pertemuan dengan PT SMI untuk memperpanjang kontrak,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pertemuan dan disepakati perpanjangan perjanjian, akhir tahun nanti Pemprov Kaltara sudah bisa melaksanakan pelelangan. Proses pelelangan akan dilakukan berdasarkan program pra kualifikasi. Dengan melakukan penjaringan perusahaan yang akan mengikuti pelelangan. “Per tahap diumumkan untuk pra kualifikasinya. Nantinya juga ada tawar-menawar harga yang kita lakukan,” kata dia.

Pinjaman ratusan miliar kepada PT SMI, akan dikenakan bunga sejak pinjaman tersebut digunakan. Pembayaran bunga, menurutnya tidak terlalu besar. Bunga yang dibayarkan adalah bunga BI ditambah 2 persen. “Pembayaran bunganya masih bisa kita negosiasikan lagi. Pembayaran sesuai dengan perjanjian. Bisa satu sampai dua tahun,” ujarnya.

Lanjutnya, keuntungan yang didapat Pemprov Kaltara adalah infrastruktur yang sudah bisa difungsikan, yang nantinya akan memberikan penghasilan non pajak. Pihaknya juga telah berdiskusikan dengan pihak rumah sakit di Tarakan, untuk mengetahui apa saja yang diperlukan. Ia menjelaskan, rumah sakit Tarakan dan RSUD Tipe B nantinya akan terkoneksi. Jika ada pasien yang akan dirujuk, bisa langsung dirujuk ke Tarakan ataupun ke RSUD tipe B milik Pemprov Kaltara. 

“Misalnya, ketika ada pasien yang memerlukan penanganan dan di RSUD Tarakan tidak ada spesialisnya, akan di rujuk ke RSUD tipe B yang ada spesialisnya. Sebaliknya juga begitu. Kemarin kami berdiskusi membahas apa yang ada dan tidak ada di RSUD Tarakan,” jelasnya.

“Kita libatkan seluruh stakeholder yang ada. Jadi uang yang kita bayarkan ke RS dengan APBD bermanfaat. Bukan barang yang tidak ada manfaatnya. Bahaya kita mengutang tetapi tidak ada manfaatnya untuk masyarakat,” tambahnya. (*/fai/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X