PNS Narkoba Masih Terima Gaji 75 Persen

- Senin, 1 Juli 2019 | 15:29 WIB

TARAKAN – Kasus narkoba yang menjerat salah satu pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan berinisial AK, juga telah diketahui jajaran Pemprov Kaltara.

Namun, mengenai sanksi disiplin yang akan dijatuhi, Pemprov Kaltara masih menunggu hasil dari proses hukumnya. Hal tersebut diungkapkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi Kaltara, Sanusi.

“Untuk sanksinya, nanti akan dibahas Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), mengenai evaluasi kinerjanya. Karena sampai saat ini kami belum tahu, harus menunggu (proses hukum). Kita enggak boleh langsung, karena sudah ditangani pihak keamanan, kepolisian. Jadi biarlah itu berproses dulu,” ujar Sanusi kepada Rakyat Kaltara, ditemui usai menghadiri Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Tarakan, Sabtu (29/6).

Saat ini, diakui Sanusi, yang bersangkutan masih menerima fasilitas dari Pemprov Kaltara, seperti gaji setiap bulan. Namun, nilainya tidak lagi seperti semula, melainkan hanya menerima 75 persen. Pemberian itu telah sesuai aturan yang berlaku.  

Dalam upaya pencegahan agar pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara tidak terlibat narkoba, Sanusi menuturkan bahwa Gubernur Kaltara selalu mengingatkan. Selain rutin melakukan pembinaan, Pemprov Kaltara juga melakukan tes urine. Hanya saja untuk jadwal pelaksanaannya, pihaknya merahasiakan.   

“Pasti akan ada tes urine yang dilakukan, pasti. Kita sering melakukan itu,” tuturnya.

Sementara itu, Kaltara sendiri termasuk wilayah rawan narkoba. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Kaltara mendapatkan informasi bahwa Kaltara masuk dalam urutan kelima pengguna narkoba terbanyak.

“Dari data, Kaltara ini kelima pengguna narkoba terbanyak dari prevalensi atau jumlah pengguna dengan jumlah penduduk,” ujar Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Ery Nursatari, melalui Kepala Bidang Pemberantasan, AKBP Deden Andriana, Sabtu (28/6).

BNNP Kaltara sendiri, sejak Januari hingga Mei berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan menangkap 10 tersangka, dan mengamankan kurang lebih 6 kilogram barang bukti narkoba.    

Parahnya lagi, Deden menyebut rata-rata tersangka merupakan generasi milenial atau generasi muda usai antara 15-35 tahun, dengan menjadi kurir. Dari jumlah tersangka itu, ada yang sudah divonis penjara. (mrs/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X