Dugaan tindak pidana persetubuhan, menimpa warga Jalan Katamso RT 49 Tanjung Selor berinisial MI, yang dilakukannya bersama pelaku MS.
Tindak pidana tersebut terjadi sejak Maret-Juni lalu. Namun baru terungkap, ketika MI yang telah memiliki suami, menceritakan hubungan terlarangnya tersebut, saat cekcok dengan sang suami, Minggu (2/6) lalu.
Ketika itu, MI mengakui telah berhubungan badan dengan pelaku sebanyak empat kali, sejak Maret-Juni. Kedua melakukan hubungan terlarang tersebut di rumah adik ipar ayahnya yang berinisial MA, dan di kontrakan MI sendiri.
Terbongkarnya hubungan terlarang tersebut, akhirnya dilaporkan oleh AR, ayah MA, ke Polres Bulungan pada Sabtu (29/6). Melalui laporan polisi nomor LP/59/VI/2019/Kaltara, Res Bulungan, tertanggal 29 Juni 2019, AR melaporkan tindakan tak senonoh yang dilakukan MI.
Kapolres Bulungan AKBP Andreas Susanto Nugroho membenarkan adanya kasus tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Namun kepolisian belum bisa memberikan kesimpulan, apakah ada dugaan perselingkuhan atau tidak dalam tindak pidana tersebut.
"Ini yang masih kami dalami, apakah ada unsur perselingkuhan atau bagaimana," beber Kapolres. (uno/udi)