Hendak Mengebom Ikan di Perbatasan Kaltim-Kaltara, Tiga Nelayan Berau Dicokok

- Rabu, 3 Juli 2019 | 16:33 WIB

TARAKAN – Petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kaltim-Kaltara dan Kalsel, menangkap oknum nelayan diduga akan melakukan kegiatan pengeboman ikan di perairan perbatasan Kaltim dan Kaltara.

Penangkapan tersebut berawal laporan dari masyarakat dan Pemkab Berau, Kaltim, yang ditindaklanjuti dengan operasi penyisiran perairan. Ketiga nelayan yang diamankan berinisial Dm, St dan Gn, yang berdomisili di Kabupaten Berau. 

Ketiganya diamankan bersama kapal tanpa nama lambung yang ditemukan membawa bom rakitan, kompresor, serta pemicu bom, saat memasuki perairan Berau, Kaltim, sekira pukul 09.00 Wita, Sabtu (29/6) lalu. 

“Tim kami mengamankan satu unit kapal beserta tiga awak kapal motor yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang, yaitu bom rakitan,” Kepala PSDKP Kaltim-Kaltara dan Kalsel, Akhmadon.

Menurut Akhmadon, oknum nelayan tersebut memang tidak sempat melakukan aksinya. Namun, saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang mengarah pada indikasi menangkap ikan menggunakan bahan peledak. 

Apalagi saat didekati petugas, ketiga oknum nelayan beserta kapalnya tersebut terlihat hendak melarikan diri, serta membuang barang bukti bom ikan ke laut. Namun, petugas berhasil mengamankan kapal setelah sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Akhirnya saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti bom rakitan. Namun setelah dilakukan penyelaman, baru didapat barang bukti di bawah kapal. 

Dari keterangan ketiga oknum nelayan tersebut, mereka mengakui hendak melakukan pengeboman. Namun aksi tersebut diakui baru pertama dilakukan. Namun, Akhmadon menduga, oknum nelayan tersebut sudah berpengalaman melakukan pengeboman.  

Pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tarakan untuk melanjutkan proses hukumnya hingga ke tingkat penyidikan. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini,  karena terindikasi masih ada oknum yang memerintahkan mereka. 

Penyidik PSDKP menjerat ketiga awak kapal ini dengan pasal 84 junto pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun. (mrs/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X