Semangat Promoter Pengabdian Polri

- Kamis, 4 Juli 2019 | 03:04 WIB

HUT ke-73 Bhayangkara tahun ini, mengambil tema semangat promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) pengabdian Polri untuk masyarakat, bangsa, dan negara. 

Sejarah kepolisian atau pengemban fungsi kepolisian sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit, yang dibentuk oleh Gajah Mada. Yaitu, pasukan Bhayangkara, sebelum kemerdekaan masa kolonial Belanda. Kedudukan Jepang awal kemerdekaan, orde lama , orde baru, reformasi, revolusi mental, dan Nawacita. Fungsi kepolisian dari Kerajaan Majapahit sudah ada sampai sekarang. 

Dari masa ke masa semakin maju dan semakin membaik. Bahkan penilaian kinerja sudah WTP dan keberhasilan sudah banyak diraih. Yang menilai bukan hanya bangsa sendiri, tetapi bangsa yang sudah maju. Seperti salah satunya dalam penanganan atau penangkapan teroris, narkotika, korupsi, pencucian uang, cybercrime (penipuan jual beli melalui internet, pelaku hoaks, hate speach, provokasi yang akan bergejolak ke isu sara), pelaku kerusuhan, perdagangan orang, kelompok radikal dan intoleran, transnasional crime dan lain-lain. 

Tapi kekurangan di sana-sini masih ada dan juga oknum yang melanggar masih ada dengan bermacam modusnya. Pada saat pemerintahan Presiden RI Joko Widodo, dengan program revolusi mental dan Nawacita, yang sebelumnya reformasi. 

Polri melaksanakan reformasi birokrasi, sebelumnya di internal Polri ada programnya OECO, REKONFU, QUICK WIN, QUICK RESPON dan lainnya. Sekarang Promoter dan mottonya Sanyata Sumanasa Wira, Tata Tentram Kerta Raharja. Dengan memedomani konsensus dasar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika), Catur Prasetya, Tri Brata, Perkap, Juklak, Juknis dan SOP. 

Ada beberapa keharusan agar Polri menjadi baik dan profesional, modern dan terpercaya saat mengambil keputusan. Agar baik, cepat dan tepat dalam menghadapi setiap kejadian harus bertindak profesional, terbuka, transparan, akuntabel, jujur, adil, objektif atau netral, menjunjung tinggi HAM dalam melaksanakan tugas pokoknya. 

Meliputi, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Menegakkan hukum, Polri tidak akan mampu mengamankan keamanan dalam negeri sendirian. Karena permasalahannya sangatlah kompleks, segala sendi kehidupan (IPOLEKSOSBUD HANKAM). Apabila terjadi permasalahan akan berpengaruh dan berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi perlu kerja sama dan gotong-royong, serta kekompakan dengan seluruh komponen bangsa dan meminta bantuan, dukungan kepada TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, para tokoh agama, adat, masyarakat dan pemuda. Termasuk para pakar, ormas, organisasi politik, serta seluruh masyarakat dan komponen bangsa. 

Permasalahan bela negara, pertahanan dan keamanan merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia, sesuai Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 1945. Karena pembangunan nasional ini sangat perlu suatu situasi dan kondisi yang aman, tenang, rukun dan damai. Agar pembangunan nasional dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. 

Dalam meningkatkan profesionalisme, revolusi mental, seorang Bhayangkara perlu memiliki 12 nilai karakter (Brata Dedikasi Sejati). 

Nilai karakter itu mencakup, beriman adalah wujud hubungan vertikal antara manusia dengan Sang Pencipta dan penyelenggara hidup, yang tidak pernah tidur dan selalu mengawasi umatnya dan makhluknya. 

Cinta tanah air, adalah rasa sayang yang mendalam terhadap tanah tumpah darah dengan seluruh komponen kebangsaannya. Demokratis, yaitu suatu sikap yang mau mendengarkan pendapat orang lain dan mempelajari berbagai aturan atau pengetahuan sebelum melakukan tindakan tertentu. Agar berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 

Disiplin, dimaknai sebagai sikap yang ditunjukkan seseorang, untuk patuh atau taat terhadap segala aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kerja keras, bekerja cerdas adalah ketika bekerja maka harus menggunakan kekuatan pikiran yang diseimbangkan dengan kekuatan hati. 

Profesional, profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan. 

Sederhana. Hidup sederhana tidak berarti hidup dalam kesengsaraan, kemiskinan dan serba kekurangan. Kesederhanaan merupakan pola pikir dan pola hidup yang proporsional. Tidak berlebihan dan mampu memprioritaskan sesuatu yang lebih dibutuhkan. Kesederhanaan ialah kemampuan untuk ikhlas menerima yang ada. Berusaha untuk berlaku adil dan bersyukur atas setiap rezeki yang diberikan dengan tetap menggunakannya pada hal-hal yang bermanfaat dan berarti. Selanjutnya, empati bisa merasakan apa yang sedang dirasakan oleh orang lain. 

Jujur dan Ikhlas. Anggota harus jujur menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dan harus ikhlas dalam melaksanakan tugas. Bersikap adil, orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum negara) maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku. Teladan, anggota harus dapat menjadi teladan bagi dirinya sendiri dan bagi masyarakat. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X