Tekan Pengetap, Kuota Premium Bakal Dikurangi

- Sabtu, 6 Juli 2019 | 13:34 WIB

TARAKAN – Pembatasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan dilakukan Pertamina.

Kebijakan itu dilakukan untuk mengatasi penyalahgunaan premium oleh pengetap. Apalagi, pihak Pertamina juga masih menerima laporan antrean di SPBU yang berdampak pada pelayanan dan mengganggu aktivitas lalu lintas.

“Jadi, dalam waktu dekat memang normalnya adalah pengurangan,” ungkap Sales Executive Retail III PT Pertamina Tarakan, Andi Reza Ramadan.

Namun, untuk pengurangan kuota premium ini, akan dilakukan secara bertahap. Dan, lebih difokuskan pada SPBU dan sejenisnya yang beroperasi di darat. Sementara, SPBU di laut tidak dikurangi untuk memenuhi kebutuhan nelayan.

Saat ini, SPBU dan APMS di Tarakan setiap hari diberikan kuota sekitar 70 kiloliter. Namun mengenai jumlah kuota yang dikurangi, Reza belum bisa memastikan. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Pemkot Tarakan.

Jika upaya tersebut berhasil, pihaknya berencana akan menghapus penyaluran premium di SPBU darat. “Tapi, kalau misalkan ada request-request, bisa saja semua SPBU dan APMS darat tidak ada. Dan, itu kemungkinan akan dilakukan uji coba. Kalau misalnya, setelah tidak ada (premium, Red) itu malah jauh lebih rapi, ya kenapa enggak dilanjutkan,” ujarnya. 

Menurutnya, penghapusan penyaluran premium di SPBU tidak rumit. Pemerintah daerah cukup melakukan rapat untuk menyusun notulen dalam rangka menghapus penyaluran premium, selanjutnya disampaikan ke Pertamina untuk dilaksanakan rekomendasi tersebut.

Sebenarnya, kata dia, pengurangan premium sudah dilakukan. Salah satunya, APMS di Jembatasan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung tidak lagi diberikan premium.

Premium pun, lanjutnya, tidak lagi disubsidi pemerintah pusat dan bersifat penugasan. Karena itu, pihaknya masih tetap menyalurkan, terutama untuk kebutuhan nelayan.

Terhadap sanksi bagi pengetap, dia menyatakan bahwa pihaknya sedikit kesulitan, karena pengetap tidak memodifikasi tangki kendaraannya. “Kalau mereka menggunakan tangki tidak standar, mengisi jeriken, atau tangki modif, baru kita bisa tindak,” ujarnya. (mrs/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X