DPKP Upayakan Cadangan Pangan, Gimana Caranya..??

- Minggu, 7 Juli 2019 | 20:45 WIB

TANJUNG SELOR – Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap daerah harus menyiapkan cadangan pangan sebanyak 200 ton per tahun. Hal ini juga sedang diupayakan Pemprov Kaltara melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara.

Kepala DPKP Kaltara Andi Santiaji Pananrangi mengakui, pihaknya masih melakukan kajian yang akan melibatkan Badan Urusan Logistik (Bulog). Sebab, saat ini upaya menyiapkan cadangan pangan memang belum maksimal. “Informasi yang kami terima, Bulog siap membantu. Mudah-mudahan penyediaan cadangan pangan bisa maksimal kita lakukan,” kata Andi Santiaji.

Dijelaskannya, ketika kerja sama berjalan, pengelolaan cadangan pangan nantinya dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Untuk kualitas beras misalnya, Pemprov Kaltara harus menyediakan cadangan beras berkualitas medium layak dan baik dikonsumsi. Sementara ketentuan yang bersifat teknis, seperti harga, biaya angkut dan lainnya disepakati oleh pemprov dan Bulog. 

“Ini yang akan kita lakukan, dan sedang kami kaji. Kita juga ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemprov Kaltara. Pergub ini juga yang menjadi acuan kita. Dan memang sejak diterbitkan undang-undangnya, pemprov juga menindaklanjutinya dengan Pergub,” jelasanya.

Menurut Santiaji, cadangan pangan sangatlah penting dalam menghadapi berbagai hal. Seperti keadaan darurat dan pasca-bencana. Cadangan pangan yang disiapkan pihaknya yakni beras, kedelai, jagung dan lainnya. Komoditas tersebut dapat bertahan dan cocok dengan kebutuhan konsumsi masyarakat.

“Apalagi di Kaltara ini tersedia 7 gudang lumbung pangan. Satu lumbung di Kabupaten Bulungan dan 6 lumbung di Kabupaten Nunukan,” tandasnya. (*/fai/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eksistensi Usaha Minimarket Kian Tumbuh

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20 WIB

Harga Daging Sapi di Kutai Barat Turun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB

BI Proyeksikan Rupiah Menguat di Kuartal III

Sabtu, 27 April 2024 | 09:01 WIB

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB
X