TARAKAN – Jajaran Polres Tarakan kembali meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor. Yakni, pria berinisial AA (20) dan AS (21). Keduanya dibekuk pekan lalu.
Kasat Rekrim Polres Tarakan AKP Ganda Patria Swastika yang mewakili Kapolres AKBP Yudhistira Midyahwan, mengatakan pelaku AA melakukan aksinya sekira Maret lalu. Sementara, AS pada Juli.
“Untuk menyalakan mesin (sepeda motor)-nya, mereka menggunakan elektrikal di dalam mesin motor itu sendiri. Jadi, tidak menggunakan kunci T ataupun kunci palsu,” ujar Ganda, Senin (8/7).
Sepeda motor curian rencananya akan dijual pelaku secara utuh. Namun, Ganda tidak menyebutkan berapa harga yang ditawarkan pelaku kepada calon pembeli.
Untuk lokasi keduanya beraksi, dikatakan, pelaku AA mencuri sepeda motor di rumah warga Kelurahan Selumit Pantai. Sementara, AS mencuri sepeda motor yang diparkir di Jalan Mulawarman.
Terungkapnya aksi kedua pelaku setelah polisi menerima informasi dari seorang warga yang mencurigai pelaku membawa sepeda motor tanpa pelat kendaraan.
Sejauh ini, kata Ganda, tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor cukup marak di Tarakan. “Akhir-akhir ini memang masalah curanmor semakin meningkat. Jadi, setiap dua hari itu minimal ada satu kasus pencurian,” sebutnya.
Dia juga mengatakan, pemilik sepeda motor kadang lalai sehingga memberi kesempatan kepada pelaku curanmor. Salah satunya, tidak mencabut kunci sepeda motor saat diparkir. (mrs/fen)