Ormas Harus Taat Hukum

- Rabu, 10 Juli 2019 | 14:21 WIB

TANJUNG SELOR – Salah satu perwujudan dari kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah pembentukan suatu organisasi kemasyarakatan (Ormas). 

 

Walaupun dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, kegiatan ormas tentunya harus tetap menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum. 

 

Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan-peraturan tentang ormas di ruang pertemuan Gedung Gabungan Dinas (Gadis), Selasa (9/7).

 

Bukan hanya banyak secara jumlah, dikatakan Suriansyah, kegiatan ormas yang beranekaragam sering kali menimbulkan gesekan di masyarakat. “Pertumbuhan ormas di Indonesia sangat masif. Ini mendorong pemerintah untuk mengawal pembentukan dan kegiatan suatu ormas,” ujarnya.

 

Berdasarkan data Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri per 3 Juli 2019, terdapat 417.502 ormas di Indonesia. Sedangkan di Kaltara terdapat sebanyak 336 ormas, sesuai data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara.

 

Pengawalan yang dilakukan oleh pemerintah juga bertujuan agar ormas dapat mengambil peran positif dalam pembangunan bangsa dan negara. Artinya, ormas merupakan mitra strategis bagi pemerintah pusat maupun daerah. “Ada tiga komponen penting dalam setiap ragam pembangunan. Pemerintah, swasta, dan masyarakat. Masyarakat bisa perorangan atau organisasi. Jadi kegiatan ini memberikan pemahaman akan keormasan,” sebutnya.

 

Suriansyah juga menyinggung tentang bantuan hibah. Ormas yang mendapat bantuan hibah, jelasnya, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan. Setiap dana hibah yang diberikan mempunyai naskah perjanjian hibah daerah. “Ada yang boleh dapat setiap tahun, ada yang tidak boleh berturut-turut. Dana itu bukan milik pemerintah tetapi milik masyarakat. Gunakan sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan juga sebaik-baiknya,” ujarnya. (humas) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tenggarong Seberang Bakal Dimekarkan

Selasa, 16 April 2024 | 11:10 WIB

Bupati Kukar Silaturahmi dengan Pj Gubernur

Selasa, 16 April 2024 | 09:25 WIB

Tenggarong Seberang Persiapkan Pemekaran Kecamatan

Senin, 15 April 2024 | 19:49 WIB

Bupati Dorong Generasi Muda di Kukar Jadi Petani

Senin, 15 April 2024 | 12:36 WIB

Dorong Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada

Sabtu, 13 April 2024 | 16:15 WIB

DKK Balikpapan Lakukan Pemeriksaan Sopir Bus

Selasa, 9 April 2024 | 10:45 WIB
X