Embat Uang dan Handphone Lansia, Punya Niat setelah Menonton YouTube

- Kamis, 11 Juli 2019 | 15:05 WIB

TARAKAN – Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polres Tarakan meringkus pelaku pencurian uang dan handphone milik seorang pria bernama Ahmad (70). Berbekal rekaman CCTV salah satu toko yang disebar ke media sosial Facebook, tak sampai 24 jam pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Sebengkok, Selasa (9/7) malam, sekira pukul 20.30 Wita.

Video yang disebar di media sosial, juga mendapat reaksi warganet. Banyak yang mengecam aksi pelaku yang berinisial AD dan RY. Apalagi, korbannya seorang pria lanjut usia yang sudah bertahun-tahun tinggal sebatang kara di Tarakan, dan tidak punya rumah. Selama ini, Ahmad diketahui hanya mencari dan menjual barang rongsokan. Kejadian pencurian itu terjadi ketika Ahmad masih tertidur di teras salah satu hotel, Selasa (9/7), sekira pukul 05.00.

“Pada saat proses penangkapan, mereka (pelaku) sempat bersembunyi. Salah satu dari pelaku bersembunyi di plafon. Kemudian pintu rumah persembunyian itu digembok sehingga sempat menyulitkan anggota pada saat melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ganda Patria Swastika yang mewakili Kapolres AKBP Yudhistira Midyahwan, Rabu (10/7).

Dikatakan Ganda, salah seorang pelaku, yakni AD, merupakan residivis kasus narkoba. Keduanya memang sudah berniat mencuri uang Ahmad, karena mengetahui Ahmad memiliki banyak uang, setelah keduanya melihat kisah Ahmad di YouTube.

Saat melakukan aksinya, RY berhasil mendapatkan uang lebih Rp 4 juta dan handphone yang tersimpan di bawah bantal Ahmad. Menurut Ganda, aksi keduanya sempat diketahui Ahmad. Hanya saja, tidak mampu mengejar keduanya yang langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, uang hasil curian digunakan AD dan RY untuk foya-foya. Polisi juga sedang mendalami apakah uang tersebut untuk membeli narkoba. “Sisa yang kami amankan sekarang tinggal Rp 350 ribu,” ujar Ganda.

Ganda juga mengatakan, pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor Sabtu (6/7) lalu. Korbannya warga belakang BRI. Kedua pelaku diancam Pasal 362 KHUP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mrs/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X