Satpol PP Bongkar Lapak PKL

- Kamis, 11 Juli 2019 | 15:09 WIB

TANJUNG SELOR – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar Lapangan Agatish Tanjung Selor, Bulungan, hanya bisa pasrah. Lapak jualannya dibongkar personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bulungan, Rabu (10/7) pagi, sekira pukul 09.00 Wita.

Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Bulungan Marulie, sebelum dibongkar pihaknya sudah memberikan surat teguran kepad PKL, dan meminta PKL membongkar lapak jualannya paling lambat 7 Juli 2019.

“Tapi tidak ada satu pun pedagang yang membongkar,” ujarnya.

Meski saat pembongkaran sempat mendapat reaksi dari PKL, Marulie menegaskan tidak ada toleransi. “Karena kami sudah beberapa kali berikan surat peringatan, tapi diabaikan saja,” tambahnya.

Dijelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penataan PKL. Pada Pasal 5 ayat (1) sudah jelas menyebutkan bahwa setiap PKL yang akan melakukan kegiatan usaha dan menggunakan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), wajib memiliki izin penggunaan lokasi dan kartu identitas dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.

“Kalau melanggar ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 9, PKL bisa diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. PKL ini juga sudah melakukan pencurian listrik,” ungkapnya.

Lanjutnya, penertiban akan terus dilakukan. Selain PKL, ke depan pedagang bensin botolan juga akan dilakukan penertiban. “Kalau dibiarkan, mereka makin banyak berjualan,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan kepada PKL yang melanggar aturan, atau berjualan tidak pada tempatnya, segera membongkar lapak jualannya. Jika tidak, pihaknya akan membongkar.

Sementara itu, salah seorang PKL yang berjualan di sekitar Lapangan Agatish, mengaku akan membongkar tempat berjualannya setelah mendapat surat teguran dari Satpol PP. “Rencananya kami akan bongkar sendiri. Tapi begitu sampai sudah dibongkar mereka (Satpol PP),” ujar pedagang yang enggan namanya dikorankan.

Dia juga mengatakan, seharusnya ada lokasi yang disiapkan pemerintah daerah. Dengan demikian, PKL yang lapaknya dibongkar masih bisa berjualan. “Kasihan keluarga kami mau makan apa kalau kami tidak berjualan,” ujarnya. (*/fai/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X