Keberadaan Pertamini Dipertanyakan

- Kamis, 11 Juli 2019 | 15:10 WIB

TARAKAN – Keberadaan Pertamini di sejumlah lokasi, menjadi perhatian Wali Kota Tarakan Khairul. Karena dia sangsi soal keamanan Pertamini, meski ada yang telah mengajukan izin.

Dikatakan, ketika mendaftar izin secara online, memang keluar nomor induk perusahaan. Hanya saja, dia menegaskan bahwa nomor induk perusahaan bukan jaminan sudah disetujui.

“Karena ada lagi nanti seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), termasuk juga SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Itu kan bagian yang harus mereka lengkapi,” ujarnya, Selasa (9/7).

Selain itu, kata dia, izin lain dibutuhkan untuk memastikan apakah usaha tersebut sesuai dengan tata niaga penyaluran BBM yang diperbolehkan. Karena sepengetahuannya, tidak dikenal usaha Pertamini dalam tata niaga penyaluran BBM. Yang ada hanya SPBU dan sejenisnya.

Dengan alasan itu, Pemkot Tarakan sedang mempertimbangkan untuk mengkaji keberadaan Pertamini. “Nanti kami rapatkan. Nanti kami undang lagi Pertamina,” ujarnya.

Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Disdagkop-UMKM Tarakan, Muhammad Romli menegaskan, usaha Pertamini tidak seusai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pertamini itu bukan standar untuk melakukan kegiatan jual beli. Karena berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dibagi empat, eksplorasi, penyimpanan, pengangkutan dan niaga,” jelasnya.

“Kalau kita lihat di lapangan, dispenser Pertamini dia pakai drum, kemudian dia distribusinya seperti air, bahaya kan, tidak ada apar, kemudian di permukiman. Takutnya nanti kalau terjadi kebakaran, siapa yang bertanggung jawab?,” sambungnya.

Selain itu, usaha Pertamini dinilai Romli tidak sesuai Undang-Undang 2/1981 tentang Metrologi Legal. Dimana dispenser atau nozelnya tidak sesuai standar ukuran dispenser yang ditentukan dalam aturan.

Sedangkan Sales Executive Retail III PT Pertamina Tarakan, Andi Reza, menegaskan keberadaan Pertamini ilegal jika dikaitkan dengan penggunaan logo Pertamina.

“Kalau tidak ada kontrak dengan kami, ya secara status itu ilegal,” tegasnya.

Terkait perizinan, Reza mengaku kurang paham. Sementara, dari sisi keamanan dinilainya tidak memiliki standar keamanan. (mrs/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X