TANJUNG SELOR – Bekerja sama dengan Unit Layanan Strategis Lokal dan Kawasan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Pemprov Kaltara menyusun rencana umum penanaman modal provinsi (RUPMP).
RUPMP merupakan dokumen perencanaan penanaman modal dan dokumen komplementer yang mengnyinergikan perencanaan seluruh stakeholder terkait dengan penanaman modal di Kaltara. Selain itu, juga berperan sebagai referensi untuk menyusun peraturan gubernur terkait penanaman modal, serta sebagai dasar implementasi penyusunan rencana strategis bidang penanaman modal di Kaltara.
Dijelaskan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara Syaiful Herman, visi yang diusung dalam RUPM Kaltara adalah terlaksananya kegiatan penanaman modal yang berkembang secara berkelanjutan untuk mewujudkan Kaltara sebagai wilayah perbatasan yang maju, mandiri dan sejahtera.
“Misi RUPM Kaltara sendiri adalah membangun iklim investasi yang menguntungkan, mengembangkan perekonomian yang berdaya saing dan inklusif, dan mendorong pengelolaan SDA (sumber daya alam) yang lestari dan berkelanjutan,” kata Syaiful usai memimpin sosialisasi Pergub Kaltara Nomor 11 Tahun 2019 tentang RUPMP di Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (10/7).
Mengusung visi dan misi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun dituntut menjalankan fungsinya dengan baik. “Hal tersebut diwujudkan didalam misi DPMPTSP Kaltara. Di antaranya, misi untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM), memberikan standar pelayanan kepada investor secara prima, dan lainnya,” tuturnya.
RUPM Kaltara disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Arah kebijakan penanaman modal provinsi dijabarkan pada adanya perda penanaman modal yang jelas dan konsisten, penguatan badan pelayanan terpadu satu pintu, memperjelas klasifikasi dan kriteria bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk suatu kegiatan penanaman modal, meningkatkan perlindungan dan jaminan persaingan usaha yang sehat, dan lainnya,” jelasnya.
Pada gilirannya, kebijakan yang ada akan mendorong persebaran penanaman modal. Yakni, pengembangan sentra ekonomi baru melalui pengembangan sektor strategis dan unggulan pada berbagai daerah. Lalu, pemberian fasilitas, kemudahan dan atau insentif penanaman modal.