Keluarga Korban Akui Santunan Sudah Diberikan

- Sabtu, 13 Juli 2019 | 14:16 WIB

TARAKAN – Santunan terhadap korban kebakaran di stasiun pengumpul utama gas G-8 yang dikelola PT Medco E&P Indonesia di Kelurahan Kampung Satu/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, telah diberikan.

Kepastian telah diberikannya santuan disampaikan Masduki, keluarga korban meninggal dunia. Bahkan, Masduki menegaskan bahwa pihak perusahaan sangat peduli terhadap nasib ahli waris korban meninggal.

“Sebagian sudah ada dicairkan. Ini nanti (kemarin) sore katanya ada lagi untuk pencairan,” kata Masduki (12/7).

Ia sebagai keluarga korban, juga tetap memantau dan mengontrol proses pencairan santunan. Tidak hanya dari perusahaan tempat korban bekerja, ia juga mengaku bahwa ahli waris pun mendapatkan tali asih dari PT Medco E&P.

“Bahkan istrinya sudah tanda tangan dan kebutuhan anaknya untuk sekolah sudah jelas sampai di jenjang perguruan tinggi. Bahkan, untuk kebutuhan istrinya setiap bulannya itu ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur PT NKTI Rubia Nur Dewi, juga menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan santunan. NKTI merupakan perusahaan tempat korban bekerja. Dan, Rubia pun menegaskan pemberian santunan merupakan tanggung jawab pihaknya.

“Tadi pagi (kemarin pagi) saya juga sudah berkomunikasi dengan Pak Sondi (Pengawas dan Penyidik Disnakertrans Kaltara), untuk memberikan laporan progres,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Pernyataan keluarga korban dan pihak perusahaan, menepis pernyataan Pengawas dan Penyidik Disnakertrans Kaltara, Sondi Julianto. Kamis (11/7), Sondi menyatakan bahwa pihaknya memberi batas waktu 14 hari kepada pihak perusahaan untuk membayarkan hak pekerjanya yang menjadi korban kebakaran.

Namun, hingga batas waktu dua pekan, pihak perusahaan tidak mengindahkan. "Pekerja yang meninggal dunia sampai saat ini belum dibayarkan," ujar Sondi.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya kembali melayangkan nota peringatan pertama kepada perusahaan, agar secepatnya membayarkan hak pekerjanya. "Saya sudah ke kantor perusahaan itu, tapi selalu tutup. Jadi minggu ini kita keluarkan nota peringatan pertama,” ujarnya.

Nota peringatan pertama, kata dia, diberi batas waktu selama tujuh hari. Apabila dari batas waktu itu tetap tidak membayar hak pekerja. Maka, pihak perusahaan akan diberikan nota peringatan kedua. 

"Jika pihak perusahaan tetap tidak mau membayar, maka persoalan ini bisa naik status ke penyidikan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan melalui Kasat Reskrim AKP Ganda Patria Swastika tidak mempersoalkan jika Disnakertrans Kaltara melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan kewenangannya di dalam aturan. 

Polres Tarakan sendiri telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut, karena tidak cukup bukti. “Kepolisian dalam hal ini Polres Tarakan mengenai dugaan kelalaian atau kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal, sampai sekarang itu belum ada bukti baru yang bisa menunjukkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” ujar Ganda Swastika.

“Dari hasil proses penyelidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik, untuk kelalaian itu bukan pada pihak perusahaan, karena pihak perusahaan sudah menjalankan semua standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan oleh undang-undang,” sambungnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X