Akademisi Nilai Tak Pantas

- Sabtu, 13 Juli 2019 | 14:24 WIB

TANJUNG SELOR – Persoalan usia yang menyebabkan seorang remaja putri di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, IMT dikeluarkan dari sekolah, dinilai tak pantas akademisi Universitas Borneo Tarakan, Suryadi.

Karena menurutnya, IMT pun mempunyai hak yang sama mendapatkan pendidikan. Seharusnya, kata Suryadi, persoalan IMT difasilitasi pihak terkait. Dengan demikian, IMT tidak putus sekolah.

Suryadi juga mengatakan, harus ada solusi dari Pemkab Bulungan atau dinas terkait, agar IMT tetap bisa melanjutkan pendidikan. Apalagi, IMT punya keinginan yang kuat untuk bersekolah.

“Harus ada langkah yang tepat,” ujar pria yang juga Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UBT. Dia mencontohkan salah satu solusi yang bisa dilakukan. Yakni, dengan afirmasi untuk kondisi tertentu. “Jika tidak diterima, apa dibiarkan tidak sekolah, dibiarkan menganggur?,” ujar Suryadi.

“Itu hak mereka sebagai warga negara. Kita bersyukur jika ada yang mau sekolah dan harus diberikan kesempatan,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, pemerintah daerah jangan kaku dengan aturan. Misal, kata dia, dengan diterapkannya sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pemerintah daerah, lanjut Suryadi, tidak masalah jika menggunakan sistem zonasi sesuai aturan. Akan tetapi, tetap melihat dengan kondisi daerah, apakah bisa diterapkan atau tidak.

“Sistem zonasi dan aturan yang ada sebenarnya baik, apabila pendidikan sudah merata di Kaltara,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, anak pasangan AT dan SH (alm), IMT, sempat mengikuti masa orientasi sekolah di SMPN 02 Tanjung Palas Timur. Namun, IMT akhirnya dikeluarkan karena usianya yang dianggap lebih 15 tahun.

Persoalan yang dialami anak AT, mengundang keprihatinan Anshari Salam, salah seorang warga. Dirinya pun mencoba memperjuangkan agar IMT bisa tetap melanjutkan pendidikan di SMPN 02.

“Saya sudah berkomunikasi dengan orangtuanya. Dari informasinya memang anaknya lahir 12 April 2004. Dan, umurnya sekarang 15 tahun. Dia (IMT) sudah lewat 2 bulan,” ujar Anshari.

Anshari juga mengatakan, pihak keluarga bukannya tanpa usaha, agar IMT tetap bisa melanjutkan pendidikan di SMPN 02. Salah satunya, dengan mencoba mengubah data kelahiran ke Dinas Kependudukan Bulungan. Dan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bulungan.

Hanya saja, kata Anshari, PN Bulungan menolak permohonan perubahan data kelahiran IMT. Karena tahun kelahiran IMT sudah dianggap tepat dan tidak dapat diubah.

“Akibatnya, anaknya tidak bersekolah. Padahal, mereka bukan orang mampu. Anak itu hanya tinggal dengan ayahnya yang bekerja sebagai tukang kayu. Ibunya sudah meninggal. Saya dan warga di sana (Tanjung Palas Timur) prihatin,” ujarnya. (*/fai/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X