PENYUPLAI bahan bakar minyak (BBM) di beberapa perusahaan berinisial HE, dilaporkan ke polisi. HE dilaporkan karena dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp 5 miliar terhadap vendor yang memberikan modal mengambil BBM jenis solar.
Laporan itu dibenarkan Dir Krimum Kombespol Partomo Iriananto yang mewakili Kapolda Brigjen Indrajit, kemarin (15/7). Saat ini, pihaknya menyelidiki laporan itu. Bahkan, pihaknya pun telah meminta keterangan saksi.
Dijelaskan, dalam laporan tersebut disampaikan bahwa ada kerja sama antara pelapor Feliks Pratama dengan HE untuk menyuplai BBM jenis solar ke perusahaan-perusahaan.
Dalam kerja sama keduanya, pelapor bertanggung jawab menerima invoice dari perusahaan. Sedangkan terlapor bertanggung jawab atas penerimaan pre order dan pembuatan invoice dari 3 perusahaan di Bulungan yang menerima suplai BBM.
Namun, kata Partomo, modal dan keuntungan yang telah dibayarkan dari ketiga perusahaan tidak pernah dilaporkan HE kepada pelapor. Bahkan, pelapor menemukan adanya pemalsuan dokumen delivery order.
"Ini harus kami audit lagi. Karena infonya uang itu bukan hanya dari perusahaan,” ujarnya. (uno/fen)