Sembunyikan Sabu di Casing Handphone

- Rabu, 17 Juli 2019 | 14:08 WIB

TANJUNG SELOR – Seorang pria berinisial GO yang diduga kurir narkoba jenis sabu, diamankan jajaran Satuan Reskoba Polres Bulungan di sebuah indekos Jalan Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Senin (15/7) malam, sekira pukul 22.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan di indekos pria 33 tahun itu, ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu terbungkus plastik bening di dalam casing handphone, yang tergeletak di lantai. Barang bukti yang ditemukan seberat 0,16 gram.

"Ada 7 bungkus plastik yang kami temukan. Tapi hanya 1 plastik saja berisi yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasat Reskoba Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang yang mewakili Kapolres AKBP Andrias Susanto Nugroho, Selasa (16/7). 

Selain itu, pihaknya juga mendapati 1 set alat isap sabu (bong) dan 1 buah pipet sendok, 1 buah penjepit, 1 buah gunting, 2 unit handphone dan uang tunai Rp 600 ribu.

Pria tersebut pun disangkakan Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya di Bulungan, Satuan Reskoba Polres Tarakan pun menangkap seorang pelaku narkoba saat akan transaksi di salah satu tempat keramaian. Adalah HY (21), yang ditangkap ketika sedang menunggu calon pembelinya di areal kompleks pertokoan THM pada Jumat (12/7) malam, sekira pukul 22.00 Wita.

“Ada indikasi dia (HY) mau transaksi. Kita tangkap, kita periksa, ternyata di kantong sebelah kanan celananya ada (barang bukti),” ujar Kapolres Tarakan AKBP Yudhistria Midyahwan melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Raja Taufik, Senin (15/7).

Dari hasil penggeledahan, kata Raja, ditemukan dua poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 6,3 gram. Dari pemeriksaan sementara, HY mengaku hanya mengantarkan paket sabu kepada calon pembeli.

“Kalau menurut pengakuannya sudah dua sampai tiga kali. Dia ngantar saja sih, jadi ada orang mau beli lewat dia, dia belikan ke orang, langsung di antarnya,” ungkap Raja.

Menurut Raja, HY sepertinya sengaja memanfaatkan keramaian justru untuk mengelabui aparat. Sementara, barang bukti yang dibeli seharga Rp 5 juta, namun untuk komisinya ia peroleh dari orang yang menjual kepadanya.

Selain sabu, polisi juga menyita sepeda motor dan handphone pelaku untuk dijadikan barang bukti. Hasil tes urine, HY juga dinyatakan positif pemakai. Dia pun dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (uno/mrs/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X