TARAKAN – Polres Tarakan menetapkan pengemudi truk crane berinisial AN sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Sei Sembakung (depan SDN 007 Mamburungan), Kamis (11/7) lalu, sekira pukul 18.00 Wita.
Karena dari kecelakaan itu, tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, juga mengakibatkan korban luka. Bahkan, satu di antaranya meninggal dunia atas nama Siti Aisyah.
“Sopirnya sudah kita tahan,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto, Selasa (16/7).
Menurutnya, AN lalai karena tidak mampu mengendarai kendaraan dengan baik, meskipun informasi yang diperoleh bahwa kendaraan yang dikemudikan AN mengalami rem blong.
“Sebenarnya, kalau mempunyai keahlian ketika rem blong itu masih banyak opsi bisa digunakan. Tidak hanya menggunakan rem yang diinjak, bisa juga pakai hand break atau posisi kita masukan gigi,” bebernya.
Selain itu, ia juga menilai inisiatif pengemudi dengan mengarahkan kendaraannya ke kiri dan ke kanan, telah menabrak kendaraan lain dan menimbulkan korban.
Disinggung kelayakan kendaraan tersebut, Aroefik belum bisa memastikan layak atau tidak. Untuk mengetahui hal itu, kata dia, harus melalui uji kendaraan bermotor (KIR).
Hanya saja, menurutnya, jika pengemudi konsisten melakukan uji KIR secara berkala, ia memprediksi bisa saja kendaraan tersebut dinilai layak pakai. Namun, berdasarkan pengakuan pengemudi yang mengaku mengalami remnya sampai blong, ia memperkirakan kendaraan tersebut tidak layak pakai.
Akibat kelalaiannya, AN dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (mrs/fen)