TANJUNG SELOR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara Suriansyah memastikan bahwa tidak ada warga luar daerah yang berangkat haji menggunakan kuota provinsi ke-34 ini.
Dia juga mengklarifikasi informasi adanya warga luar daerah yang menggunakan kuota Kaltara pada 2017 lalu. Dia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Saya ditelepon dan diinformasikan bahwa ada CJH (calon jamaah haji) dari luar berangkat melalui Sebatik. Setelah ditelusuri, bukan,” ujarnya.
Menurutnya, CJH asal luar daerah tersebut hanya menjadikan Sebatik, Nunukan tempat perlintasan, sebelum melanjutkan perjalanan.
Dijelaskan, CJH dari luar daerah yang menggunakan kuota Kaltara harus jelas kependudukannya. CJH harus melakukan mutasi kependudukan terlebih dahulu. Sebab, kata dia, mendaftar sebagai CJH diperlukan indentitas yang jelas seperti KTP, foto diri dan dilengkapi dengan data lain seperti kartu keluarga.
“Selain itu, kami juga menggunakan geometri dalam pengenalan wajah. Ini merupakan antisipasi adanya CJH dari daerah lain yang secara diam-diam berangkat dari Kaltara. Kalau resmi seperti itu,” ujarnya.
Dia juga memastikan kecil kemungkinan CJH luar daerah menggunakan kuota Kaltara. “Potensi itu agak berat. Kecuali setelah lunas dia harus mutasi. Kalau mutasi kemungkinan bisa. Sejauh ini belum ada. Namun, kami menerima jika ada yang mutasi,” ujarnya.
Kemungkinan CJH asal luar daerah berangkat dengan kuota Kaltara, kata dia, karena melihat singkatnya daftar tunggu. Yang sebelumnya harus menunggu hingga 20 tahun, kini tidak lebih dari 10 tahun. Hanya saja, dia menegaskan bahwa animo masyarakat Kaltara untuk pergi menunaikan ibadah haji cukup tinggi. Itu dilihat pihaknya dari banyaknya daftar tunggu yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji. Bahkan, melebihi kuota yang diperoleh Kaltara pada tahun ini. Dengan demikian, dirinya menegaskan kecil kemungkinan kuota Kaltara digunakan CJH luar daerah. (*/fai/fen)