Hanya ‘Bermodal’ Rp 2.000

- Kamis, 18 Juli 2019 | 14:35 WIB

TANJUNG SELOR - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Bulungan. Kali ini, dialami seorang balita. Sebut saja Anggrek (bukan nama sebenarnya).

Kasus ini terungkap setelah orangtua Anggrek melapor ke polisi. Warga Kecamatan Tanjung Palas Barat itu melapor pada 3 Juli lalu. Sementara, dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial In (30), yang juga warga Tanjung Palas Barat, terjadi pada 30 Juni lalu.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita melalui Kanit PPA Aiptu Lince Karlinawati, kasus dugaan pencabulan terungkap berawal ketika ibu korban mencurigai anaknya yang baru pulang bermain bersama temannya, membawa uang Rp 2.000.

Sedangkan sang ibu merasa tidak ada memberikan uang kepada anaknya. Dan, akhirnya menanyakan kepada anaknya siapa yang memberikan uang Rp 2.000. "Korban mengakui kalau uang Rp 2.000 didapat dari pelaku (In)," ujar Lince kepada Harian Rakyat Kaltara, kemarin (17/7).

Ibu korban, lanjut Lince, mendesak korban agar menceritakan yang terjadi dan pemberian uang Rp 2.000 tersebut. Dari pengakuan korban kepada orangtuanya, kata Lince, pelaku meminta korban melepas pakaian. Setelah itu, korban diajak oleh In untuk masuk ke rumah.

"Begitu ibu korban mendapat cerita dari anaknya. Langsung memeriksa celana milik anaknya. Dan, ternyata ibunya melihat sisa lendir yang diduga sperma," ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Termasuk meminta keterangan lebih lanjut dari orangtua korban. "Pelaku juga belum dimintai keterangan, karena kami masih butuh dua alat bukti. Berupa keterangan saksi, yakni orangtua dan korban," ujarnya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kaltara Ainun Farida yang dikonfirmasi media ini, mengaku prihatin kasus dugaan pencabulan kembali terjadi.

Dia meminta aparat kepolisian memberikan hukuman berat kepada pelaku. Jika laporan orangtua Anggrek benar bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.

"Hukuman berat yang diberikan sebagai efek jera. Bila dihukum ringan, tidak menutup kemungkinan pelaku mengulangi perbuatannya," ujar Ainun.

Di sisi lain, dia juga mengingatkan para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya. Pengawasan yang dilakukan, kata Ainun, bukan berarti melarang anak-anaknya bermain dengan teman sebayanya. Namun, orangtua harus memberikan perhatian dan pengawasan yang ekstra, agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Pengawasan, kata dia, juga dalam penggunaan smartphone. Karena saat ini, dia melihat tidak sedikit anak-anak diperkenankan untuk menggunakan smartphone.

"Bila orangtua menemukan gambar atau video yang tak pantas dikonsumsi anak-anak, agar segera dihapus," pesannya. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X