Kelas RSUD Tarakan Turun, Pemprov Siapkan Surat Tanggapan

- Kamis, 18 Juli 2019 | 14:52 WIB

TANJUNG SELOR – Berasarkan hasil review atau peninjauan ulang terhadap kelas rumah sakit (RS) secara nasional yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, diketahui terdapat 283 RS di sejumlah daerah di Indonesia yang mengalami perubahan status tercatat. Dua di antaranya RS di Kalimantan Utara (Kaltara). Yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan dan RSUD Tarakan.

“Hampir semua RS yang masuk daftar tersebut mengalami penurunan kelas. Termasuk RS yang berasal dari Kaltara. Yaitu RSUD Tarakan yang merupakan milik Pemprov turun dari B ke C. Kemudian RSUD Nunukan, dari C ke D. Atas hasil itu, dalam waktu dekat rencananya kita akan mengirimkan surat tanggapan berupa surat keberatan beserta data pendukungnya,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara Usman.

Pengiriman surat tanggapan, berupa pernyataan tidak keberatan atau keberatan ini, terangnya, telah diatur dalam dalam hasil review kelas rumah sakit yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkes RI tersebut.

Usman menjelaskan, review kelas RS yang dilakukan Kemenkes tersebut, berdasarkan atas laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagai upaya untuk menjamin pelayanan kesehatan agar dapat diselenggarakan secara efisien, efektif, dan bermutu. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Adapun  pelaksanaan review kelas RS, menggunakan instrumen penilaian berupa aplikasi RS online, serta Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK).

“Kemungkinan penyebabnya, karena update kelengkapan data Alat Kesehatan (Alkes) yang saat ini menggunakan ASPAK, masih di bawah 60 persen. Kemudian belum beroperasinya RS kelas C yang ada di Tarakan, sehingga banyak klaim tindakan yang seharusnya dilakukan RS tipe C pada RSUD Tarakan yang sebenarnya merupakan RS kelas B,” terang Usman.

Secara umum, lanjutnya, kriteria penilaian terdiri atas kriteria Sumber Daya Manusia (SDM), sarana, prasarana, dan alat kesehatan. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, tentang Klasifikasi dan Perizinan RS untuk RS umum. “Hanya Alkes yang datanya masih di bawah 60 persen. Ini karena kurang update. Kalau untuk sarana dan prasarana nilainya mencapai 100 dan 87 persen,” lanjutnya.

Melalui review yang dilakukan ini, masih kata Usman, bertujuan untuk memperoleh gambaran secara riil tentang kemampuan pelayanan RS,  menata road map pelayanan kesehatan di RS sesuai dengan klasifikasi RS,  serta memperoleh gambaran sebaran sumber daya manusia (SDM) yang ada. Seperti dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter subspesialis, juga tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan.

“Tujuan lainnya, untuk memperoleh gambaran tingkat pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di RS, serta memberikan kemudahan dalam pemetaan sistem rujukan nasional. Review kelas ini dilakukan kepada semua rumah sakit yang telah memiliki izin operasional dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Baik itu rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta,” kata Usman. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Formasi PPPK Sesuaikan Kebutuhan

Selasa, 7 Mei 2024 | 19:21 WIB

Pemekaran Desa Masih Nunggu Pemekaran Kecamatan

Selasa, 7 Mei 2024 | 19:19 WIB

Tapal Batas Wilayah Ditetapkan Kemendagri

Selasa, 7 Mei 2024 | 14:43 WIB
X