TANJUNG SELOR – Menunaikan ibadah haji dengan menggunakan kuota negara lain. Misal, Filipina. Yang pernah dilakukan sejumlah warga Kalimantan Utara maupun dari daerah lain, 2016 lalu, sempat menuai persoalan.
Mereka ditahan pemerintah Filipina, karena menggunakan paspor negara setempat untuk berangkat ke Tanah Suci. Atas kejadian itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara Suriansyah mengingatkan agar jangan tergiur tawaran dari oknum atau pihak-pihak untuk menggunakan kuota haji negara lain.
Karena menurutnya, kuota haji yang diterima oleh suatu negara, tidak boleh digunakan warga negara lain. Pihaknya pun tidak merekomendasikan menunaikan ibadah haji dari negara lain.
Dikatakan, kuota jamaah haji di sejumlah negara lain memang tidak seluruhnya terisi. Karena itulah dimanfaatkan pihak-pihak menawarkan kepada masyarakat. Diakuinya banyak juga masyarakat yang tertarik menunaikan ibadah haji melalui negara lain, karena kuota yang masih kosong.
“Misalnya, mereka kuotanya 1.000 dan yang terisi hanya 500. Itu yang menjadi peluang warga negara kita naik haji melalui negara lain. Apalagi, waiting list (daftar tunggu) kita memang banyak,” ujar Suriansyah, Kamis (18/7).
Dia juga mengatakan, ketika menggunakan kuota negara lain dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, pemerintah kesulitan melindungi, karena tidak terdaftar sebagai jamaah haji Indonesia.
Untuk melegalkan penggunaan kuota negara lain, menurut Suriansyah, harus dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah Arab Saudi, Indonesia dan negara yang kuotanya tidak terpenuhi. “Kalau kami tetap mengikuti aturan yang ada,” ujarnya. (*/fai/fen)