Terendus sejak Awal Juli

- Senin, 22 Juli 2019 | 11:41 WIB

TANJUNG SELOR – Penangkapan seorang pria bernama Achmad Fathoni, 20, yang membawa narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 38 kilogram, Sabtu (20/7) lalu, merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di Kalimantan Utara.

Pria yang beralamat di Kompleks Graha Indah Blok GA RT 013, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, itu ditangkap tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polres Bulungan di Jalan Jelarai Selor, Tanjung Selor, sekira pukul 08.00 Wita.

Saat itu, Achmad Fathoni mengendarai mobil Toyota Innova warna putih, dengan nomor polisi KT 1538 WE. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan dua tas warna hitam berisi 38 bungkus serbuk kristal masing-masing seberat 1 kilogram yang disimpan di jok belakang mobil.

Dikatakan Kasubdit Interdiksi Darat dan Lintas Batas BNN Pusat, Kombes Pol Heri Istu Hariono, terungkapnya penyelundupan sabu-sabu 38 kilogram ini, sudah terendus sejak awal Juli lalu, berkat adanya informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu-sabu dari Tawau, Malaysia melalui wilayah Kalimantan Utara: Tarakan dan Tanjung Selor, Bulungan. Untuk selanjutnya dibawa ke Samarinda, Kaltim.

Kini, pihaknya terus mendalami untuk mengungkap aktor di balik pengiriman sabu seberat 38 kg itu. Karena menurut Heri, dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak, kemungkinan milik jaringan internasional. Pihaknya menduga dari jaringan segitiga emas. Yakni, Myanmar, Thailand dan Laos.

"Tersangka merupakan kurir. Saat ini kasusnya sedang dikembangkan dan harus mengejar jaringannya. Termasuk upah yang diterima tersangka masih didalami," ujar Heri saat konferensi pers di Polres Bulungan, Minggu (21/7).

Dikatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1). Kemudian Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kembali digagalkannya penyelundupan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bulungan, menjadi pekerjaan rumah bagi Polres Bulungan untuk memperketat pintu-pintu masuk melalui jalur perairan. Untuk diketahui, Sabtu (11/5) lalu, aparat kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 3,2 kilogram yang masuk melalui kawasan Buluh Perindu, Tanjung Selor.

Menurut Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho, banyaknya pintu masuk ke Bulungan, termasuk jalur tikus, menjadi peluang bagi bandar atau pengedar narkoba. Dan, banyaknya pintu masuk itu, diakuinya menjadi salah satu kesulitan pihaknya.

Namun demikian, Andrias mengatakan, pihaknya tetap melakukan upaya-upaya. Salah satunya, dengan terus sosialisasi ke masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa ikut memberikan informasi bila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

“Kami saat ini juga telah membuat sistem teknologi informasi. Sifatnya SMS dan aplikasi berupa Bulungan Monitoring Center. Masyarakat bisa foto dan laporan bila ada diduga yang mencurigakan,” ungkapnya.

Sedangkan Kepala Bea Cukai Tarakan Minhajudin yang hadir di konferensi pers kemarin, menyatakan bahwa pengungkapan kasus sabu-sabu 38 kg ini merupakan bentuk kerja sama.

Disebutkan Minhajudin, sejak Januari hingga Juli, telah ditangani 4 kali kasus penyelundupan narkotika, dengan barang bukti mencapai 45,1 kg. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X