Inisial KH Mengarah ke Mantan Wawali

- Selasa, 23 Juli 2019 | 15:48 WIB

TARAKAN – Polres Tarakan terus mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo pada tahun anggaran 2014-2015. Bahkan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk tersangka pertama inisial KH. Yang kedua inisial HR, dan yang ketiga inisial SD,” beber Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ganda Patria Swastika yang mewakili Kapolres AKBP Yudhistira Midyahwan pada konferensi pers, Senin (22/7).

Inisial KH diduga sebagai mantan Wakil Wali Kota Tarakan. KH berperan mengatur semua proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. Sementara, tersangka HR namanya digunakan untuk pengadaan tanah tersebut. Sedangkan tersangka SD yang melakukan penilaian terhadap proses pengadaan tanah.

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut telah diselidiki sejak 2015 lalu sampai akhir 2017. Januari 2018 ditingkatkan ke penyidikan. Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti dan meminta keterangan saksi, termasuk ahli, ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Panjangnya proses penyelidikan hingga ditetapkan tersangka, menurut Ganda, karena banyaknya ahli yang harus dikonfirmasi pihaknya tidak berdomisili di Tarakan. Seperti meminta keterangan ahli pidana yang tinggal di Surabaya.

Yang memakan waktu paling lama adalah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan, dari hasil penghitungan tersebut, ditemukan kerugian negara.

“Nilai pagu anggaran pengadaan tanah itu sekitar Rp 2 miliar (dari APBD Tarakan). Kemudian nilai kerugian negara Rp 500 juta hasil penghitungan BPKP,” kata Ganda.

Adapun lahan yang dimaksud adalah lahan yang berada di belakang Kantor Kelurahan Karang Rejo. Dari ketiga tersangka tersebut, Ganda menyebut tidak ada yang berstatus PNS. Namun, pihaknya masih mendalami kasus ini apakah nantinya ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum PNS.

Dalam pekan ini, pihaknya menjadwalkan pemanggilan kepada tersangka untuk diambil kesimpulan apakah dilakukan penahanan atau tidak. “Minggu-minggu ini rencananya pemanggilan pertama untuk tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, KH yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, kemarin, enggan mengangkat, meski nomor yang dihubungi sedang aktif. (mrs/fen)

 

Kejaksaan Beri Sinyal Lidik Dugaan Korupsi

TAK hanya Polres Tarakan yang mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan, Kejaksaan Negeri Tarakan, juga sedang melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi.

Hanya saja, Kepala Kejari Tarakan Rachmat Vidianto, belum mau menyebutkan kasus yang sedang diselidiki pihaknya. “Ada yang ditangani, tapi memang belum kami ungkap,” ujarnya, Senin (22/7).

“Nanti pasti akan kami rilis. Karena sesuai perintah Pak Presiden, kan enggak boleh. Setelah tahapan tuntutan baru boleh,” sambung Vidianto.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X