TANJUNG SELOR – Tiga pria berinisial Hn (36), Fe (37) dan Mi (27) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bulungan saat pesta narkoba jenis sabu-sabu di salon milik Fe, Senin (22/7).
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pria yang merupakan warga Desa Wonomulyo, Kecamatan Tanjung Palas Timur, itu polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,12 gram.
Kapolres Bulungan AKBP Andreas Susanto Nugroho melalui Kasat Reskoba AKP Belnas Pali Padang, mengatakan barang haram tersebut disimpan dalam saku celana milik Hn dan Mi.
"Pemilik salon (Fe) yang ikut diamankan, karena ikut serta dalam pesta sabu itu. Sehingga kita juga amankan," ujar Belnas, kemarin (25/7).
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain seperti handphone, alat isap sabu dan uang tunai Rp 200 ribu. Ketiganya pun telah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan. Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikatakan Belnas, pihaknya masih mengembangkan penangkapan tiga pria yang berpesta sabu-sabu, untuk mencari tahu asal barang haram tersebut. (uno/fen)