Presiden Ultimatum Investor

- Jumat, 26 Juli 2019 | 15:34 WIB

JAKARTA – Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menyatakan Presiden Jokowi telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan menertibkan pemegang izin hak guna usaha (HGU), izin lokasi maupun izin lain yang tidak menunjukkan perkembangan dalam jangka waktu sekira 20 tahun.

Penegasan Presiden itu, kata Irianto melalui rilis yang diterima media ini dari Humas Pemprov Kaltara, Kamis (25/7), juga berlaku bagi para pemodal yang akan berinvestasi di Kaltara. Khususnya investor yang bergerak di bidang pembangunan ketenagalistrikan seperti PT Kayan Hidro Energy (KHE) yang akan membangun PLTA di Sungai Kayan, serta PT Sarawak Energi Berhad (SEB) join PT Kayan Hidro Power Nusantara yang akan membangun PLTA di Sungai Mentarang.

Dikatakan Irianto, Presiden memastikan pada periode keduanya memimpin, percepatan realisasi proyek strategis nasional menjadi prioritas. Salah satunya, pembangunan PLTA. "Untuk itu, tak ada lagi perlambatan dalam progres untuk merealisasikan rencana investasi tersebut. Jadi, pemegang HGU yang sudah berpuluh-puluh tahun diminta menunjukkan aksi nyata dalam mewujudkan rencananya itu. Termasuk PT KHE dan PT SEB yang diminta dalam waktu setahun ini untuk menunjukkan progres nyata di lapangan atas rencana investasinya di Kaltara," ujarnya.

Sebagai konsekuensinya, penyebab perlambatan realisasi investasi pun akan dipangkas dengan nyata pula. Semua tindakan tersebut akan dikoordinir Kemenko Maritim bersama Kementerian PPN/Bappenas, BKPM, juga kementerian dan lembaga terkait lain.

"Sejauh ini, sebagian besar ketenagalistrikan di Indonesia dikerjasamakan atau diusahakan oleh PT PLN. Namun, tadi Menko Maritim mengusulkan agar ada kebijakan dari PLN untuk melepaskan wilayah usahanya, khususnya di kawasan Sungai Mentarang yang akan dibangun PLTA oleh PT SEB untuk diusahakan swasta,” kata Gubernur.

“Ini dikarenakan PT SEB bersama mitranya berencana menyuplai listrik bagi perusahaan smelter yang akan dibangun PT Inalum di Kaltara," sambungnya.

PLN disarankan untuk ambil bagian dalam penyediaan transmisi saja, tidak dalam usaha jual dan beli listrik dari penyedia. Irianto optimistis kedua investor tersebut mampu memenuhi tantangan pemerintah.

Pemprov Kaltara, lanjutnya, sebagai koordinator dan fasilitator akan mendorong percepatan realisasi investasi di Kaltara. "Sejauh ini yang perizinannya sudah cukup banyak adalah PT KHE. Ada sekitar 20-an izin sudah dipegang. PT KHE juga sudah menyiapkan IUPKTLS (Kayan 1-5), FS (feasibility study), DED (detailed engineering design) untuk mendukung proses perizinan bendungan. Selain itu, PT KHE juga mengurus izin konstruksi di Balai Bendungan. Mereka memiliki rencana investasi sekitar USD 17,8 juta," bebernya.

Sementara, perizinan yang sudah dimiliki PT SEB di antaranya, izin prinsip dari BKPM, izin lokasi dari kepala daerah setempat, FS (geological investigation dan lainnya), dokumen analisis mengenai dampak lingkungan yang berproses, dan rencana investasi sekitar USD 2-3 juta.

"PT SEB menargetkan paling lambat pada 2022 sudah mulai konstruksinya. Namun, saat ini yang patut diperhatikan PT SEB adalah percepatan pembebasan lahan, karena sampai saat ini belum ada progresnya," ungkap Irianto.

Dia juga mengatakan, Menteri PPN menyarankan agar dalam pelaksanaan pembangunan PLTA di Kaltara tidak melalaikan aspek legalitas hukum. "Pak Bambang menegaskan, meski pemerintah memberikan kebijakan percepatan pengurusan perizinan, aspek aturan harus dikedepankan. Ini menjadi perhatian semua pihak, termasuk Pemprov Kaltara," ujarnya.

Sedangkan Kepala BKPM, lanjutnya, menyoroti minimnya progres PT KHE. Apabila mengikuti aturan yang ada, maka dibutuhkan waktu 10-14 tahun bagi PT KHE untuk menuntaskan seluruh perizinan. "Ini juga menjadi catatan dan perhatian bagi PT KHE. Jangan sampai kebijakan pencabutan HGU atau izin yang sudah dipegang selama ini diberlakukan. Tentunya akan berdampak pada banyak hal," ujar Irianto. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X