Bawaslu Kukuh Pelanggaran Pemilu Terpenuhi

- Minggu, 28 Juli 2019 | 13:48 WIB

TANJUNG SELOR - Kasus dugaan dokumen (ijazah) palsu terhadap calon legislatif DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara terus berproses. Saat ini proses klarifikasi tahap pertama telah rampung. 

Proses klarifikasi dilakukan terhadap pihak-pihak yang ada kaitannya dengan dugaan tersebut. Bawaslu pun telah meminta keterangan pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan, mengesahkan, memproses dan pembelajaran terkait dugaan dokumen palsu tersebut. 

“Ini jadi tugas kami dan sudah dilakukan. Tapi masih ada lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Suryani, Komisioner Bawaslu Kaltara Divisi Pelanggaran kepada Harian Rakyat Kaltara, Sabtu (27/7). 

Dikatakannya, untuk pembahasan pertama memang sudah rampung, dengan waktu penyelesaian selama 2 pekan sejak kasus ini diregistrasi. Namun masih ada pembahasan kedua dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam hal ini melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Pembahasan kedua dijadwalkan pada 4 Agustus mendatang. 

Dalam pembahasan kedua ini, ujar Suryani, pihak Gakkumdu akan menganalisis dugaan itu, kuat atau tidak. “Nanti ada keputusan Sentra Gakkumdu,” kata Suryani. 

Dalam sehari, Sentra Gakkumdu harus memutuskan kasus pidana dugaan dokumen palsu bisa diselesaikan.  Menurutnya, ketiga lembaga ini harus sepakat bahwa dugaan yang ditujukan terhadap caleg DPRD KTT sangat kuat. Sehingga bisa dilanjutkan ke proses penyidikkan. 

Sentra Gakkumdu tidak akan lepas dari norma-norma yang berlaku dan harus berhati-hati untuk putusan tersebut. "Kami (Bawaslu) tetap kukuh jika kasus pidana dugaan dokumen palsu ini terpenuhi," tegasnya. 

Akan tetapi, jika kepolisian dan kejaksaan menyatakan hal-hal yang rasional bahwa dokumen itu palsu atau tidak, maka Bawaslu tidak bisa berbuat apa-apa. 

Di sisi lain, Bawaslu mendapat informasi bahwa caleg DPRD yang terlapor telah mengundurkan diri. Meskipun saat penetapan calon terpilih, nama caleg tersebut muncul menjadi anggota DPRD KTT. Menurut Suryani, surat pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan baru masuk setelah penetapan calon terpilih. 

“Tidak ada masalah. Meskipun sudah ditetapkan dan dilantik nantinya. Apabila terbukti, maka tidak menggugurkan proses kasus pidana dugaan dokumen palsu ini. Dikarenakan pada Pasal 520 sudah sangat jelas, meskipun yang bersangkutan sudah bukan calon, kasus yang menjerat dirinya tetap berproses,” jelas Suryani. (uno/har) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X