Pekan Ini, Pemanggilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan

- Rabu, 31 Juli 2019 | 14:11 WIB

TARAKAN – Kasus dugaan korupsi lahan di Kelurahan Karang Rejo yang menyeret tiga tersangka, akan ditindaklanjuti Polres Tarakan dengan gelar perkara di Polda Kaltara yang diagendakan pada hari ini.

Selain itu, Polres Tarakan juga akan menjadwalkan pemanggilan para tersangka pada pekan ini. Menurut Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan, sesuai tahapan pemanggilan bisa dilakukan hingga tiga kali. Apabila semua panggilan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan memanggil paksa dengan surat perintah membawa.

“Kami bisa melakukan upaya paksa kalau dia dua kali, tiga kali tidak memenuhi panggilan,” ujar Yudhistira, kemarin (30/7).

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara Kombes Helmi Kuarta Kusuma Putra yang dikonfirmasi, membenarkan proses gelar perkara harus dilakukan dalam tahapan kasus dugaan korupsi.

“Jadi, formalnya memang untuk perkara tipikor itu setiap ada perubahan peningkatan penanganan harus digelarkan. Sebelum kemudian meningkatkan tahapan penyelidikan ke penyidikan, atau kemudian meningkatkan status seseorang wajib digelarkan,” jelasnya. 

Sebelumnya, diwartakan bahwa Polres Tarakan mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo pada tahun anggaran 2014-2015.

Tiga tersangka yang ditetapkan Polres Tarakan yaitu KH, HR, dan SD. Inisial KH diduga sebagai orang yang pernah menduduki jabatan penting di Pemkot Tarakan. KH berperan mengatur semua proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. Sementara, tersangka HR namanya digunakan untuk pengadaan tanah tersebut. Sedangkan tersangka SD yang melakukan penilaian terhadap proses pengadaan tanah.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut telah diselidiki sejak 2015 lalu sampai akhir 2017. Januari 2018 ditingkatkan ke penyidikan. Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti dan meminta keterangan saksi, termasuk ahli, ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Nilai pagu anggaran pengadaan tanah sekira Rp 2 miliar dari APBD Tarakan. Kerugian negara Rp 500 juta dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun lahan yang dimaksud adalah lahan yang berada di belakang Kantor Kelurahan Karang Rejo. (mrs/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X