Agustus, Nasib Mantan Pejabat KTT Diputuskan

- Rabu, 31 Juli 2019 | 14:23 WIB

TANJUNG SELOR - Sidang putusan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merupakan mantan Kepala Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tanah Tidung (KTT) Mardiansyah, rencananya akan digelar pekan kedua Agustus nanti.

Kasi Pidsus Kejari Bulungan Andi Aulia Rahman mengatakan, terdakwa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. "Sidang besok (hari ini) pledoi atau pembelaan dari terdakwa," ujarnya kepada Harian Rakyat Kaltara, Selasa (30/7).

Dia juga mengatakan, dari proses persidangan terungkap adanya keterlibatan salah satu oknum pegawai Pemkab KTT berinisial MY. Bahkan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait tersangka baru, saat ini sedang pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Untuk diketahui, Mardiansyah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi karena meminta ganti rugi ke perusahaan PT Global Trans Energi. Ponton milik perusahaan tersebut menabrak pelabuhan di KTT yang mengakibatkan kerusakan, beberapa waktu lalu.

Mardiansyah memperoleh uang Rp 300 juta untuk perbaikan pelabuhan. Namun, uang yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan, dibagi ke beberapa orang. 

"Awalnya meminta Rp 1 miliar. Setelah negosiasi akhirnya disepakati Rp 300 juta," ujar Andi Aulia.

Menurutnya, dalam kasus itu ada empat poin yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Khususnya terkait dengan pungutan liar. Kedua, perbuatan terdakwa merugikan aset negara. Ketiga, perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik Pemkab KTT. Dan, terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X