Pengelolaan Dana Hibah Dilirik Kejaksaan

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 13:39 WIB

TANJUNG SELOR – Meminta keterangan dari pengurus Dewan Pendidikan Kaltara terkait peminjaman dana Rp 526,8 juta, tidak hanya tetap dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan pun tetap akan meminta keterangan para pengurus lembaga mandiri yang menyalurkan beasiswa Kaltara Cerdas itu. Itu pun ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bulungan, Deny Iswanto saat dikonfirmasi Harian Rakyat Kaltara, Rabu (31/7).

Namun, Deny mengungkapkan bahwa bukan soal pengembalian dana yang menjadi fokus pihaknya. Tapi, terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kaltara. Termasuk peruntukan pinjaman dana Rp 526,8.

"Dari keterangan yang kami dapat nanti bisa diketahui. Apakah peruntukan dana sebesar itu sesuai atau tidak," ujarnya.

Untuk pemanggilan pengurus Dewan Pendidikan, Deny mengatakan, akan dilakukan pihaknya pada pekan ini. Bahkan, tak hanya pengurus Dewan Pendidikan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari instansi terkait Pemprov Kaltara. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X