Tak Berizin dan Tak Aman, Pom Mini Disita Polisi

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 13:43 WIB

TARAKAN – Peristiwa kebakaran di kawasan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah yang diduga sumbernya dari pom mini atau Pertamini, beberapa hari lalu, langsung disikapi Polres Tarakan dengan menyita pom mini yang “menjamur” di Bumi Paguntaka.

“Sebagai tindak lanjut dari beberapa peristiwa yang ada di Tarakan. Antara lain banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengetapan BBM, terutama premium di SPBU. Kemudian banyaknya penjualan BBM ilegal, baik itu botol maupun yang lain,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan.

Dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan semua pom mini tidak memiliki izin yang lengkap, baik izin usaha, izin tempat usaha, izin gangguan maupun izin mendistribusikan. “Itu melanggar Undang-Undang Migas,” tegasnya. Dia menyebutkan, seridaknya ada sekira 20 usaha pom mini di Tarakan. Namun, yang disita pihaknya hanya 9 unit. Lainnya, karena telah dicor dilakukan pemasangan garis polisi.

Selain ilegal, menurut Yudhistira, usaha pom mini juga jauh dari standar keamanan usaha migas yang sudah diatur oleh pemerintah pusat. Dia menegaskan, tidak sembarangan Pertamina menyetujui usaha distribusi kalau tidak sesuai dengan standar keamanan.

Dari pantauan pihaknya, usaha pom mini menyatu dengan rumah, dan tidak dilengkapi alat pemadam kebakaran. Jika terjadi kebakaran, kata dia, bukan hanya rumah pemilik usaha pom mini saja, tapi juga berpotensi menjalar ke rumah warga lain seperti kebakaran yang terjadi di Kelurahan Sebengkok.

“(Pom mini, Red) Ini sangat membahayakan, meresahkan sehingga Polres Tarakan mengambil tindakan melakukan upaya paksa menyita,” ujarnya.

Pihaknya juga akan memanggil pemilik usaha pom mini untuk dimintai keterangan terkait izin usaha dan standar keamanan.

Sementara itu, Sales Eksekutif Retail III Pertamina Tarakan, Andi Reza Ramadhan merespons positif upaya penindakan yang dilakukan Polres Tarakan.

Menurut Reza, keberadaan pom mini tidak memiliki kontrak dengan Pertamina. Sementara, yang resmi hanya dengan SPBU dan APMS. Andi Reza juga membenarkan bahwa premium yang dijual di pom mini diduga hasil mengetap, karena membeli di SPBU.

Disinggung kebijakan Pertamina yang kembali mendistribusikan premium ke SPBU di darat setelah sempat dihentikan, Andi Reza beralasan karena pihaknya belum mendapatkan permohonan resmi dari Pemkot Tarakan.

“Sesuai hasil permintaan dari pemda setempat untuk dilakukan uji coba menghilangkan premium ternyata terbukti sangat efektif untuk menghilangkan antrean di SPBU,” ungkapnya. (mrs/fen) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X