BPN Temukan Pelanggaran RTRW

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 13:46 WIB

TANJUNG SELOR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan 4 titik pelanggaran tata ruang di Kaltara. Yakni, adanya permukiman di wilayah hutan lindung.

Kepala Seksi (Kasi) Penertiban Wilayah III Kementerian ATR/BPN, Tondi Satria Harahap mengungkapkan, kasus tersebut ditemukan di Tarakan. Bahkan, dia menyebut ada tambang galian C di kawasan hutan lindung.

“Hutan lindung fungsinya memberikan keharmonisan lingkungan. Intinya tata ruang. Pemerintah pusat menetapkan lokasi yang dimaksud adalah hutan lindung. Namun pada kenyataannya di lapangan titik itu bukan lagi kawasan hutan lindung,” ujarnya, Rabu (31/7).

Menyikapi temuan tersebut, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kata dia, harus sesuai dengan kondisi di lapangan dan perlu dikendalikan.

“Pembangunan harus disesuaikan. Ini yang coba kami perbaiki,” ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, apa yang ada di lapangan belum sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Sama halnya dengan RTRW di Kaltara yang selama ini tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami akui masih banyak masyarakat yang tidak tahu rencana tata ruang dan melakukan pembangunan di lokasi yang menjadi kawasan hutan lindung. Seharusnya kita melakukan penanganan dengan memberikan sanksi. Karena imbasnya ke masyarakat juga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara, Panji Agung mengatakan, temuan dari Kementerian ATR/BPN akan dikoordinasikan dengan Pemkot Tarakan.

Pihaknya pun akan melakukan tindakan dengan memberikan teguran dan pembinaan. “Percuma dokumen RTRW dibuat namun tidak ditegakan. Misalnya, hutan lindung dibangun rumah dan sebagainya itu jelas pelanggaran. Jika tidak ditindak dan diperingatkan bisa timbul dampak sosial,” ujarnya.

Soal di mana saja lokasi hujan lindung yang dibangun permukiman, Panji enggan berkomentar. “Yang jelas ada 4 titik. Takutnya timbul persoalan baru lagi. Jadi kami akan bahas lagi nanti dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tarakan beserta Wali Kota Tarakan,” ujarnya. (*/fai/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X