Larangan Inapkan Kendaraan di Pelabuhan Dicuekin, Satpol PP Beraksi...

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 15:27 WIB

TANJUNG SELOR – Larangan untuk tidak menginapkan kendaraan dinas di areal Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, masih saja dilanggar sejumlah pegawai Pemprov Kaltara. Kemarin (1/8), misalnya, enam sepeda motor diangkut aparat penegak peraturan daerah. Karena sudah beberapa hari diinapkan di areal parkir Pelabuhan Kayan II.

Selain sepeda motor, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kaltara, Aspian Noor menyebut ada tiga mobil dinas yang juga berada di areal parkir pelabuhan.

“Kalau untuk mobil ada dua yang kebetulan baru pagi ini diparkirkan di pelabuhan. Yang kami tindak satu unit, karena terpantau sudah beberapa hari,” ujarnya.

Mobil dinas yang diinapkan di areal pelabuhan, kata dia, tanda nomor kendaraannya dicopot. Selain itu, pihaknya juga mengempiskan ban mobil dinas yang ditemukan diinapkan.

Dikatakan, sebelum melakukan tindakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan patroli untuk memastikan bahwa kendaraan dinas yang ada di areal Pelabuhan Kayan II sudah beberapa hari diinapkan atau baru diparkir.

“Tim melakukan patroli sejak subuh. Dan, dari pantauan tim yang berpatroli, ada beberapa kendaraan yang memang sudah ada sebelumnya,” ungkapnya. Lantas, bagaimana dengan pengguna kendaraan dinas tersebut? Menurut Aspian, pengguna kendaraan dinas nantinya diminta datang ke Kantor Satpol PP, lalu diberikan surat teguran.

Jika tidak ada yang datang untuk mengambil kendaraan dinas yang ditertibkan, pihaknya akan menyampaikan ke atasan untuk diberikan sanksi tegas.

Menurut Aspian, sanksi tegas sudah pernah diberikan. Bahkan, terhadap seorang pejabat eselon. “Ada satu pejabat di lingkup Pemprov Kaltara yang disanksi. Pejabat eselon II tidak bisa menggunakan kendaraan dinas selama satu tahun. Itu salah satu contoh (sanksi, Red) yang sudah ada,” bebernya. (*/fai/fen) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X