TANJUNG SELOR – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara menemukan jenis pupuk yang dilarang beredar, namun dijual bebas di pasaran. Jenis pupuk itu yakni Thiodan Kelas 1B. Apalagi jenis pupuk tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal.
Kepala Seksi Konsumsi Keamanan Pangan DPKP Kaltara, Sudarma mengatakan, masuknya jenis pupuk itu tanpa izin dan memang dilarang beredar. Sehingga tidak diperkenankan dijual bebas di pasaran.
“Meskipun mengantongi izin, tapi peredaran pupuk cair itu tak bisa sembarangan. Ada izin khusus yang diberikan," jelas Sudarman kepada Harian Rakyat Kaltara, Sabtu (3/8).
Penemuan pupuk yang dilarang beredar tersebut ketika DPKP Kaltara memantau harga di Pasar Induk Tanjung Selor. Sudarman menegaskan, pedagang yang menjual pupuk tersebut hanya diberikan peringatan berupa teguran lisan agar tidak menjual kepada konsumen.
"Pedagang mengaku tidak tahu bahwa jenis pupuk kelas 1B dilarang beredar. Jadi kita minta agar produk itu disimpan saja," ungkapnya.
Menurut Sudarman, pupuk kelas 1B bila digunakan bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Apalagi pupuk tersebut juga tidak tercatat di Kementerian Pertanian.
Dijelaskan Sudarman, jenis pupuk terbagi tiga kelas. Untuk kelas 1 dikategorikan tak boleh beredar di masyarakat. Kelas 2, diperbolehkan menggunakan tapi khusus perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Sementara kelas 3 bisa dipergunakan dan tidak dilarang beredar.
"Yang kita temukan juga tak ada label SNI (Standar Nasional Indonesia) dan sudah pasti ilegal masuknya," tegasnya.
Karena itu, Sudarman mengimbau agar masyarakat juga lebih berhati-hati ketika ingin menggunakan pupuk. Karena ada yang diperkenankan beredar dan tidak. Pasalnya, penggunaan pupuk juga berdampak terhadap lingkungan. (uno/har)