TARAKAN – Penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan, kembali akan dilakukan Pemkot Tarakan.
Kepala Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan, Muhammad Sa’aduddin menyebut ada beberapa ASN yang segera diberi sanksi disiplin.
“Kami rencana dalam waktu dekat mau rapat. Ada kurang lebih selusin,” ujar Sa’aduddin kepada Harian Rakyat Kaltara.
Sa’aduddin memberikan gambaran bahwa apabila pembahasan tentang pemberian sanksi disiplin telah masuk di ranahnya, biasanya sudah masuk kategori sedang hingga berat. Sedangkan kategori ringan hanya ditangani organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia juga memberi gambaran bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan pegawai yang dimaksud. Di antaranya, mangkir kerja dengan waktu bervariasi. Selain itu, juga ada pegawai yang tersangkut kasus narkoba. Bahkan, ada juga yang terlibat kasus asusila.
Untuk beberapa pegawai yang tersangkut kasus pidana, Sa’aduddin mengaku ada yang sudah dijatuhi hukuman penjara. Sehingga, pihaknya harus bersikap untuk memberikan sanksi disiplin pegawai.
Dengan gambaran tersebut, sanksi yang biasanya diberikan mulai dari penundaan gaji berkala hingga paling berat berupa pemberhentian dengan hormat. Namun, khusus kasus narkoba, bisa saja dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung masa tahanannya.
Menurutnya, rapat bersama Wali Kota Tarakan nanti merupakan pertemuan untuk memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada selusin ASN yang melanggar disiplin pegawai tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan jadwal pertemuan itu. (mrs/fen)