Lima BUMD Dibebankan PAD

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 16:25 WIB

TARAKAN – Lima peraturan daerah pembentukan BUMD telah disahkan melalui rapat paripurna di gedung wakil rakyat, Rabu (7/8).

Lima BUMD yang dibentuk Pemkot Tarakan yaitu usaha agrobisnis, PDAM Tirta Alam, aneka usaha, telekomunikasi, dan energi.

Dikatakan Wakil Ketua DPRD Tarakan Muddain, Pemkot Tarakan memasukkan kebijakan anggaran untuk biaya operasional kelima BUMD tersebut di APBD-P. Pihaknya menginginkan lima BUMD itu sudah memulai usahanya di tahun ini.

Dengan demikian, kata dia, penyertaan modal bisa dikembangkan oleh lima BUMD itu, guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Muddain yakin lima BUMD yang dibentuk mampu, karena sudah melalui kajian.

Sementara itu, Wali Kota Tarakan Khairul mengatakan, segera menindaklanjuti perda BUMD tersebut dengan menyusun petunjuk teknis, dilanjutkan menyusun struktur organisasi dengan merekrut manajemen dan pegawainya, yang diupayakan rampung tahun ini.

“Secepatnya. Karena kita ‘kan maunya juga bergerak. Tahun ini harapan kita. Jadi mudah-mudahan cepat selesai, cepat dia bergerak, cepat cari duit,” ujarnya.

Disinggung penyertaan modal yang akan dikucurkan Pemkot Tarakan, menurut Khairul, pihaknya tidak langsung mengucurkan sekaligus, namun menyesuaikan kebutuhan BUMD tersebut. Pihaknya juga akan mengontrol kebutuhan BUMD.

Khairul mengisyaratkan bahwa pembenahan manajemen menjadi salah satu kebijakan yang akan dilakukannya jika BUMD tidak mampu mencapai hasil yang diharapkan.

“Jadi, ada mekanisme di perda itu. Di dalam estimasi bisnis plane-nya ‘kan mestinya bisa. Berarti kalau enggak tercapai ‘kan berarti manajemennya kita perbaiki,” ujarnya. (mrs/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X