KPU Usulkan Penundaan Pelantikan KH

- Senin, 12 Agustus 2019 | 15:14 WIB

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara telah melayangkan surat kepada Pemprov Kaltara terkait penundaan pelantikan salah satu calon anggota DPRD Kaltara terpilih berinisial KH. Karena tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan.

Informasi ini disampaikan komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltara, Hariyadi Hamid. Bahkan, Hariyadi Hamid juga menyebut bahwa surat tersebut telah ditembuskan ke partai politik yang bersangkutan.

Penundaan tersebut, kata dia, berdasarkan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“PKPU 5 Tahun 2019  itu menyebutkan kalau ada calon terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU, statusnya sebagai tersangka kasus korupsi, di situ tertulis begitu. Maka KPU mengusulkan untuk penundaan sampai keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hariyadi Hamid, Minggu (11/8).

Menurutnya, PKPU 5/2019 merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pria yang juga dosen di Universitas Borneo Tarakan ini mengaku kalau pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian.

Namun, lanjut Hariyadi Hamid, KH bisa saja dilantik apabila polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikkan (SP3) terhadap kasus yang membelitnya. Jika itu dikeluarkan polisi, pihaknya langsung mengusulkan KH untuk dilantik.

Terkait usulan penundaan itu, Hariyadi Hamid juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi pengurus partai politik dan penasihat hukum KH menjadwalkan silaturahmi dan pertemuan dengan KPU Kaltara untuk mendiskusikan terkait hal tersebut, Selasa (13/8).  

Sementara itu, kuasa hukum KH, Syafruddin mengatakan, meskipun kliennya ditetapkan tersangka, harus tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kaltara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dikatakannya, pada Pasal 30 ayat (1) sangat jelas disebutkan bahwa yang ditetapkan tersangka pada saat pengucapan sumpah tetap dilantik. “Itu kalau tersangka. Ayat dua kalau dia terdakwa tetap dilantik lalu diberhentikan sementara setelah itu. Dan, ayat tiganya kalau dia terpidana tetap dilantik lalu diberhentikan. Kalau ayat satunya tersangka tetap dilantik dan dilanjutkan terus,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/8) lalu.

Pria yang juga dosen hukum Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan ini mengaku sudah tahu landasan hukum yang digunakan KPU Kaltara untuk menunda pelantikan kliennya. Namun, ia menilai justru KPU Kaltara kurang paham dengan landasan hukum tersebut. Karena menurutnya, secara hierarki perundang-undangannya, dan peraturan pemerintahnya lebih tinggi dari PKPU.

Di pihak lain, Ketua DPW PAN Kaltara Asnawi Arbain membenarkan sudah menerima surat tembusan terkait penundaan pelantikan salah satu kadernya tersebut. Namun, Asnawi enggan berkomentar panjang lebar.

“Saya sih tidak terlalu banyak komen masalah ini. Karena ini kan suratnya sudah kami terima tembusannya, tapi itu saja, saya tidak mau komen lebih jauh,” ujarnya, kemarin.

Alasan Asnawi tak mau menanggapi karena kasus tersebut masih dalam proses hukum. Sehingga, ia tidak ingin melangkahi kewenangan aparat penegak hukum. Di luar itu, Asnawi mengaku sudah berkomunikasi dengan KH, beberapa waktu lalu, di Tarakan. Namun, ia pun enggan membuka lebih detail menyebutkan isi pertemuan tersebut. Asnawi hanya mengaku membahas terkait kasus yang menerpa rekan satu partainya. (mrs/fen) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X