Tersangka Larutkan Sabu di Bak Mandi

- Senin, 12 Agustus 2019 | 15:16 WIB

TARAKAN – Personel Bea dan Cukai Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara dan Polres Tarakan, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah banyak, Sabtu (10/8).

Sabu-sabu didapat dari pria berinisial M (27). Ketika tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah M di kawasan Kampung Satu/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah.

Dikatakan Kepala BNNP Kaltara Herry Dahana dalam keterangan persnya di Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Minggu (11/8), M sempat mengelabui tim gabungan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam bak mandi. Hanya saja, upaya M berhasil diketahui. Sebab, tim melihat air pada bak mandi yang berada di kamar M berwarna tidak wajar.

Kondisi itu memunculkan kecurigaan hingga diundang petugas dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tarakan untuk mengetes kandungan air dalam bak mandi.

“Ternyata positif mengandung methaphetamine yang merupakan salah satu unsur pembuat narkotika jenis sabu. Akhirnya dilakukanlah secara detail penyitaan-penyitaan terhadap barang bukti,” jelas Herry.

Untuk barang bukti yang dilarutkan di dalam bak mandi diduga sebanyak 4 kilogram. Karena dari pengakuan tersangka, plastik kemasan makanan berukuran 1 kilogram digunakan untuk mengisi sabu. Sebelumnya, tim menemukan serbuk kristal seberat 2,2 gram yang tercecer di ruang tengah rumah M.

“Kalau dilihat dari kemasan ada empat. Satu plastik kantong (berukuran, Red) 1 kilo. Berarti kalau empat, sesuai dengan pengakuannya si tersangka, 4 kilo seluruhnya. Berarti air yang ada di bak, yang sudah dipindahkan ke galon ada 12, yaitu campuran dari 4 kilo yang sudah dituangkan dalam bak air tersebut,” beber Herry.

Dikatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga bahwa Sabtu (10/8) pagi akan ada pengiriman sabu menggunakan speedboat yang singgah di kawasan Binalatung, Pantai Amal. Inofrmasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan tim gabungan.

“Ternyata memang tepat. Kami memperoleh beberapa petunjuk. Dan, akhirnya langkah-langkah yang dilaksanakan di lapangan kami mendapatkan fakta bahwa beberapa pelaku yang dintai mulai pagi membawa barang bukti,” ungkapnya.

Selain M, tim juga berhasil menangkap A (28). Menurut Herry, tersangka M sebelumnya menukar jeriken berwarna biru dengan A yang merupakan kurir di speedboat. Diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia masuk melalui Sebatik, Nunukan.

Jeriken berwarna biru berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, ditukar dengan jeriken berwarna hijau yang diduga berisikan sabu. Setelah itu, jeriken yang diduga berisi sabu dibawa M dengan menggunakan sepeda motor ke rumahnya.

Tersangka A lebih dulu ditangkap tidak jauh dari kediaman M. Sementara M, sempat masuk ke rumahnya. Tim pun warga dan ketua RT setempat untuk mendobrak pintu rumah M. Setelah berhasil masuk, Herry menuturkan, ada satu ruangan yang terkunci, yang di dalamnya ada M bersama sang istri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya yang paling berat bisa hukuman mati,” ujar Herry.

Dari pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini, menurut data Bea dan Cukai Tarakan hingga Agustus ini, sudah 45 kilogram sabu-sabu yang diselundupan berhasil digagalkan. Paling besar penangkapan di Tanjung Selor yang sebanyak 38 kilogram.

Pengungkapan kasus narkoba tidak hanya dilakukan tim gabungan BNNP Kaltara, Bea dan Cukai serta Polres Tarakan. Kamis (8/8) lalu, jajaran Satreskoba Polres Bulungan pun menangkap dua pria berinisial WP (36) dan As (41).

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X