Gadis 16 Tahun Digarap Ayah Kandung

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 14:00 WIB

TANJUNG SELOR - Malang nian nasib gadis berusia 16 tahun. Sebut saja Anggrek (bukan nama sebenarnya). Dia diperlakukan tidak senonoh oleh ayah kandungnya, MN (74).

Aksi becat MN mencabuli darah dagingnya dilakukan di Jalan Meranti, Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (8/8) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Adi Prasetia Sasmita melalui Kanit PPA Aiptu Lince Karlinawati, mengatakan akibat perlakuan yang didapatkan dari sang ayah, gadis 16 tahun itu takut pulang ke rumah.

Anggrek juga sedang mengandung tiga bulan. Namun dari pengakuan korban, kata Lince, juga ada beberapa rekannya yang pernah menyetubuhi. "Rekan korban hanya dikenakan wajib lapor, lantaran tidak ada unsur pidana. Ada tiga rekannya yang kami periksa. Memang mengaku sudah bersetubuh dengan korban," ujarnya, kemarin (12/8).

Menurut Lince, persetubuhan tersebut terjadi karena Anggrek yang meminta kepada temannya. "Dari pengakuan korban, orang yang terakhir menyetubuhinya pun dia lupa," ujarnya.

Ditambahkan, perbuatan sang ayah pernah diketahui oleh istrinya. Namun, justru sang istri mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Tak hanya itu, lanjut Lince, korban pun diancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain.

Dari penyidikan yang dilakukan kepolisian, pelaku pun bahkan pernah melakukan aksi bejatnya kepada anak keduanya yang merupakan kakak kandung Anggrek. Hanya saja, tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, kakak korban sudah berkeluarga dan tinggal bersama suaminya di daerah transmigrasi, di Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah. 

Menurut Lince, korban sebenarnya sudah tidak sekolah, hanya tamat SMP. Untuk pemulihan psikologi korban masih dilakukan. Karena hingga saat ini korban masih mengalami trauma berat. 

"Korban tetap akan kita dampingi. Dia masih merasa trauma dengan kejadian ini," ujarnya. 

Dikatakan, MN dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 82 ayat (2) tersebut, kata Lince, dijelaskan bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

"Jika sesuai dengan aturan, maka ancaman penjara bisa diberikan mencapai 20 tahun," ujarnya. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X