Dewan Baru ‘Dikadoi’ 2 Raperda

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 14:02 WIB

TANJUNG SELOR - Masa jabatan anggota DPRD Bulungan periode 2014-2019 telah berakhir, sejak Senin (12/8). Seiring dilantiknya anggota DPRD terpilih untuk periode 2019-2024.

Dari 25 anggota DPRD Bulungan, masih dihiasi wajah-wajah lama. Yakni sebanyak 11 orang dan sisanya merupakan wajah baru. Resmi telah berakhir, maka untuk anggota DPRD yang baru akan melanjutkan yang tertunda. Seperti halnya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang belum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). 

Dikatakan mantan Ketua DPRD Bulungan Syarwani, setiap tahun minimal dari APBD yang dilaksanakan karena merupakan perda. Termasuk beberapa perda inisiatif. "Tahun ini menyisakan dua raperda inisiatif dewan periode 2014-2019 yang belum terlaksana," ujarnya, kemarin (12/8). 

Bahkan, DPRD pun belum menerima secara resmi raperda inisiatif pemerintah daerah. Sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Bulungan periode 2014-2019. Namun, ujar dia, sejak periode sebelumnya ada beberapa raperda yang telah disahkan menjadi perda. 

"Perda yang kita selesaikan tentang pengakuan dan perlindungan masalah hukum adat. Termasuk perda izin pendirian sarang burung," sebutnya. 

Diharapkan, perda yang sudah disahkan tersebut bermanfaat dan berkontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD). Akan tetapi, lanjut dia, pengesahan perda juga tidak dilihat jumlahnya. Namun, bagaimana pelaksanaan terhadap perda yang telah disahkan tersebut. Dalam hal ini perlu dilakukan diskusi antara DPRD dan Pemkab Bulungan untuk lakukan evaluasi. Dengan melihat perda-perda yang bisa berkontribusi terhadap kegiatan pembangunan. 

Menurut Syarwani, raperda yang belum terselesaikan hingga periode berakhir yakni perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RPJMD Bulungan 2016-2021. Dengan sisa waktu hingga Desember 2019, pemerintah daerah bisa bersama-sama DPRD yang baru dilantik ini dapat terselesaikan. 

Dikarenakan perda tersebut yang sangat krusial, berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di Bulungan. Khususnya perda RTRW, karena menyangkut masalah Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) di Tanah Kuning, Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor dan PLTA di Peso. 

Termasuk merespons terhadap perda bangunan yang menjadi keluhan masyarakat. Karena perda bangunan diatur sebelumnya dalam perda tata ruang. Sehingga bila tak dilakukan review, maka sulit laksanakan perubahan perda bangunan. 

"Kendala hari ini khususnya di Tanjung Selor, ingin membuat izin bangunan tapi terbentur dengan garis sempadan bangunan," urainya. 

Meskipun demikian, Syarwani merasa yakin perda tersebut akan diubah. Untuk memudahkan akses masyarakat dalam mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). "Secara resmi kita sudah sampaikan dalam rapat paripurna dewan. Untuk selanjutnya dilakukan perubahan perda tentang garis sempadan bangunan," bebernya. 

Sementara itu, ketua sementara DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto mengungkapkan, masih adanya pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Dirinya akan berkoordinasi dengan anggota DPRD yang lama. "Permasalahan yang belum terselesaikan akan menjadi pembahasan bersama. Kami tetap berkoordinasi anggota DPRD yang lama," ujarnya. 

Mengenai penetapan ketua DPRD definitif, masih menunggu dari DPP Gerindra. "Bila DPP bisa segera mengeluarkan rekomendasi untuk pimpinan yang definitif bisa secepatnya," ujarnya. (uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X