Perbuatan MN Dikecam

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 14:13 WIB

TANJUNG SELOR - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DP3AP2KB) Bulungan mengecam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

Kepala DP3AP2KB Bulungan Aryani Arsyad meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena tindakan pelaku dianggap perbuatan bejat. Seharusnya, kata dia, sebagai orangtua, pelaku yang berinisial MN (74), melindungi dan memberikan kasih sayang kepada anaknya.

Dia juga berharap kasus asusila dengan korban anak di bawah umur tidak kembali terjadi. Orangtua, kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Bulungan itu, juga harus mengetahui tentang pola asuh anak.

"Sebenarnya, kami sudah pernah lakukan pengetahuan reproduksi di sekolah-sekolah dan bina keluarga remaja. Kami juga pernah meminta orangtua untuk mengikuti sosialisasi, namun yang datang hanya ibu-ibunya. Sementara ayahnya tidak hadir. Sehingga pola asuh terhadap anak pun tidak banyak diketahui dari kalangan ayah,” bebernya.

Diwartakan sebelumnya, seorang gadis berusia 16 tahun. Sebut saja Anggrek (bukan nama sebenarnya). Diperlakukan tidak senonoh oleh ayah kandungnya, MN (74).

Aksi becat MN mencabuli darah dagingnya dilakukan di Jalan Meranti, Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (8/8) lalu. Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Adi Prasetia Sasmita melalui Kanit PPA Aiptu Lince Karlinawati, mengatakan akibat perlakuan yang didapatkan dari sang ayah, gadis 16 tahun itu takut pulang ke rumah.

Lince juga mengatakan, perbuatan MN pernah diketahui oleh istrinya. Namun, justru sang istri mendapat perlakuan kasar dari MN. Tak hanya itu, lanjut Lince, korban pun diancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain.

Dari penyidikan yang dilakukan kepolisian, pelaku pun bahkan pernah melakukan aksi bejatnya kepada anak keduanya yang merupakan kakak kandung Anggrek. Hanya saja, tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Karena perlakuan bejatnya, MN dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (uno/fen)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X