TANJUNG SELOR – Kondisi MN (74), tersangka kasus pencabulan anak kandung yang kini ditahan di Rutan Polres Bulungan, diakui Kanit PPA Satreskrim Polres Bulungan Aiptu Lince Karlinawati sedang sakit-sakitan.
Karena itu, kata Lince yang mewakili Kasat Reskrim AKP Gede Adi Prasetia Sasmita, pihak keluarga MN mengajukan penangguhan penahanan. Dan, rencananya MN pun akan dibawa ke Sulawesi.
"Hasil rembuk keluarga, khususnya istri tersangka, meminta penahanannya ditangguhkan," ujarnya saat dikonfirmasi Harian Rakyat Kaltara, Rabu (14/8).
"Keputusan bisa atau tidaknya dilakukan penangguhan penahanan yang memutuskan pimpinan teratas kami (Kapolres)," sambung Lince.
Dia menambahkan, penangguhan penahanan tersebut tidak mudah. Membutuhkan proses yang lama untuk disetujui atau tidaknya.
Sejauh ini, lanjut Lince, pihaknya telah meminta keterangan dua saksi. Yakni, istri tersangka MN dan korban. Pihaknya menilai keterangan yang diberikan saksi sudah sangat cukup.
Secara terpisah, psikolog Fanny Sumajouw mengatakan, pemulihan terhadap korban tindak asusila harus melalui proses terapi psikologis (psikoterapi), guna memberikan penguatan psikis agar korban bisa kembali pulih.
"Tapi semua membutuhkan proses dan waktu yang tidak sebentar,” ujarnya.
Untuk proses pemulihan terhadap korban, dia menyebut bermacam-macam, tergantung kebutuhan. (uno/fen)